Ilustrasi mahasiswa Harvard. (Sumber gambar: Harvard University)

Presiden Donald Trump Larang Harvard University Terima Mahasiswa Asing

23 May 2025   |   15:51 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah melarang Harvard University untuk menerima mahasiswa asing. Keputusan itu juga mengancam pembatalan status mahasiswa internasional yang berada di kampus bergengsi itu, sehingga mereka terpaksa harus pindah. Termasuk, bisa diterapkan di kampus-kampus lain.
 
Aturan tersebut disampaikan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Kamis (22/5/2025) waktu setempat. Dalam pertanyaan resmi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengatakan bahwa aturan keras itu diambil Presiden Trump sebagai tanggung jawab Harvard atas tindakan mereka yang dianggap mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

Baca juga: Donald Trump Kenakan Tarif 100 Persen untuk Film yang Diproduksi di Luar Amerika Serikat
 
"Merupakan suatu keistimewaan, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar. Harvard memiliki banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar. Namun, mereka menolaknya," kata Noem dilansir dari Al Jazeera.
 
Dalam surat pernyataan resmi kepada administrasi Harvard, Noem mengatakan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas di kampus top dunia itu telah dicabut. Diketahui, program tersebut diawasi oleh unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, yang berada di bawah lembaga yang dipimpin Noem.
 
"Keputusan ini berarti bahwa Harvard tidak hanya tidak akan dapat menerima mahasiswa asing di kampusnya, tetapi mahasiswa saat ini juga harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan status non-imigran mereka," demikian bunyi surat itu.
 
Noem juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi 'sinyal' bagi kampus-kampus yang lain yang tetap ingin menerima mahasiswa asing, untuk mematuhi aturan pemerintah AS dalam menegakkan hukum dan membasmi kejahatan anti-Amerikanisme dan antisemitisme di kampus maupun di lingkungan masyarakat.
 
Seorang juru bicara di Harvard menyebut tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum, sebagaimana pernyataannya kepada The Guardian. Pihak kampus pun menegaskan bahwa mereka akan berusaha untuk tetap mempertahankan status hukum para mahasiswa asing.
 
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kemampuan Harvard dalam menampung para mahasiswa dan akademisi internasional kami, yang berasal dari lebih dari 140 negara dan memperkaya universitas dan negara ini secara tak terkira," kata juru bicara tersebut.
 
"Kami bekerja cepat untuk memberikan panduan dan dukungan kepada anggota komunitas kami. Tindakan balasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kami, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard," imbuhnya.
 
Pippa Norris, seorang penulis dan dosen di bidang politik perbandingan di Kennedy School of Government Harvard, mengatakan kepada keputusan Presiden Trump terhadap Harvard merupakan tindakan pemutusan akses pengetahuan internasional kepada mahasiswa Amerika. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah yang luar biasa dalam dunia akademis.
 
Norris menambahkan sekitar 90 persen mahasiswanya merupakan mahasiswa internasional. Ketika Harvard tidak bisa lagi menerima mahasiswa asing, katanya, maka akan berdampak pada menurunnya jumlah mahasiswa di kampus tersebut.
 
“Bayangkan Anda sudah datang, menghabiskan banyak uang dan sumber daya untuk kuliah di Harvard, dan Anda sudah masuk, dan sudah menempuh tahun kedua atau ketiga kuliah sarjana, atau tahun kedua kuliah magister, dan kami berkata: 'Wah, maaf, Anda tidak akan bisa kuliah di sini tahun depan.' Maksud saya, itu sangat menyedihkan," ujarnya.
 
Menurut catatan Harvard, saat ini kampus tersebut menampung hampir 6.800 mahasiswa internasional, dan banyak di antaranya menggunakan visa F-1 atau J-1. Mahasiswa internasional mencakup sekitar 27 persen dari keseluruhan populasi universitas.
 
Keputusan terbaru dari Departemen Keamanan Dalam Negeri muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pejabat federal dan Harvard atas klaim pemerintahan Trump, bahwa universitas tersebut dianggap tidak memberikan laporan yang jelas terkait dugaan praktik antisemitisme di kampus mereka.
 
Sebelumnya, pemerintahan Trump menghentikan dana hibah sebesar US$450 juta kepada Harvard University pada Mei 2025, menyusul pembatalan sebelumnya sebesar US$2,2 miliar dalam pendanaan federal.
 
Satuan tugas antisemitisme yang ditunjuk Trump menyebut bahwa Harvard ialah kampus yang radikal, yang memberi ruang para pengunjuk rasa antiperang di seluruh negeri termasuk para mahasiswa, berdemonstrasi menentang serangan mematikan Israel di Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 53.000 warga Palestina dalam satu setengah tahun terakhir.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

Daftar Konser dan Festival Musik di Jakarta & Sekitarnya Akhir Pekan Ini, Banyak yang Gratis!

BERIKUTNYA

Kenal Lebih Dekat dengan Guest Star yang Tampil di Konser Rossa Here I Am

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: