Ilustrasi anak sekolah. (Sumber gambar: Ed Us/Unsplash)

Realisasi Sekolah SD-SMP Gratis Perlu Langkah Nyata dari Presiden

04 June 2025   |   14:15 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Indonesia kini memiliki kewajiban untuk menggratiskan sekolah SD-SMP baik di negeri maupun swasta, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Langkah dari Presiden Prabowo Subianto pun dinanti untuk merealisasikan putusan ini. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, mengatakan putusan MK yang mengabulkan permohonan JPPI adalah kemenangan bersejarah. MK, paparnya, secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945, jika pendidikan SD dan SMP gratis tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Ubaid menerangkan hal tersebut adalah amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Akan tetapi, lanjutnya, putusan tersebut tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi kepada presiden selaku Kepala Negara. 

Dia menambahkan realisasi putusan tersebut bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena mereka adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara. 

Baca juga: MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta

Diketahui, MK dalam putusannya, meminta negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi, pada 2025, Kemendikdasmen hanya diberi jatah kurang dari 5 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan nasional. 

"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia,” tegas Ubaid kepada Hypeabis.id, Rabu (4/6/2025).

JPPI pun menyoroti beberapa alasan krusial mengapa komitmen dan political will Presiden sangat dibutuhkan untuk menjalankan perintah MK tersebut. Pertama, Presiden dinilai memiliki otoritas untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan.

Menurut Ubaid, fakta di persidangan menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. 

Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, sehingga menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. “Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini,” katanya.

Kedua, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan keputusan strategis lintas Kementerian. Ubaid menuturkan mengubah skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat. 

Hal tersebut, lanjutnya, memerlukan kolaborasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan untuk realokasi anggaran masif, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, hingga kementerian lain yang selama ini juga mengelola dana pendidikan.

“Koordinasi dan keputusan strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden,” ucapnya.

Ketiga, Presiden perlu memberikan arahan tegas terkait payung hukum dan regulasi turunan untuk merealisasikan putusan MK. Ubaid menyampaikan implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Proses pembentukan regulasi tersebut berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dia menambahkan, tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi tersebut bisa tertunda atau tidak efektif.

Keempat, diperlukan komitmen politik yang jelas dari Presiden untuk mengimplementasikan putusan MK terkait sekolah gratis. Ubaid mengatakan sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, katanya, putusan MK tersebut berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.

Adapun poin yang kelima ialah Presiden perlu mewujudkan janji konstitusi secara nyata. Ubaid menyampaikan putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan. Sebagai kepala negara, lanjutnya, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. 

“JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret. Ini adalah kesempatan emas bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan,” tegas Ubaid. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta.

Permohonan gugatan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh JPPI bersama tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun swasta tak memungut biaya. Perkara disidangkan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

Dalam pembacaan putusan itu, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Baca juga: Kurikulum AI & Coding Segera Rampung, Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

Kenalan dengan MIND Diet, Rahasia Menjaga Fungsi Otak Tetap Optimal

BERIKUTNYA

Hindia dan .Feast Bakal Menghibur di Riang Riuh Festival 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: