Ilustrasi anak sekolah. (Sumber gambar: Husnati Salma/Unsplash)

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta

28 May 2025   |   18:56 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta.

Permohonan gugatan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh JPPI bersama tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Psikolog: Pendidikan Anak di Barak Militer Cuma Solusi Instan, Tak Cocok untuk Jangka Panjang

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun swasta tak memungut biaya. Perkara disidangkan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang ditayangkan di YouTube, Selasa (27/5/2025).

Dalam pembacaan putusan itu, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana terjamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Hak tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara secara penuh.

“Ketentuan konstitusi tersebut mengandung dua aspek, yaitu pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan dua, negara wajib membiayai penyelenggaraannya," tegasnya.

Guntur juga mengatakan bahwa kewajiban negara dalam hal ini tidak hanya sebatas penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi juga menjamin akses yang merata bagi seluruh warna negara tanpa terkecuali. Sejalan dengan kewajiban tersebut, aspek pendanaan menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. 

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan 'negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya  20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," tuturnya.

Guntur juga mengatakan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar dari pemerintah hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, kata dia, secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah atau madrasah swasta lantaran keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menyampaikan salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

"Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ucapnya.

Dalam praktiknya, pemerintah memang telah memberi bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan skema bantuan atau beasiswa lainnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Namun, dalam implementasinya, kebijakan afirmatif tersebut masih menghadapi berbagai kendala baik dari segi alokasi anggaran, keterjangkauan sasaran, maupun efektivitas penyalurannya.

"Hal ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup pendidikan dasar semua anak, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta," terangnya.

SEBELUMNYA

Suzuki Luncurkan SUV Coupe Fronx dengan Fitur ADAS Terlengkap

BERIKUTNYA

Peter F Gontha Luncurkan Buku The Making of Java Jazz Festival untuk Rayakan Edisi Dua Dekade

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga