Tidak Berlaku untuk E-Commerce, Simak Fakta-Fakta Aturan Pembatasan Gratis Ongkir
18 May 2025 |
11:03 WIB
Aturan pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat sorotan publik. Banyak yang menganggap bahwa aturan tersebut akan membatasi program gratis ongkir yang selama ini bisa dinikmati ketika berbelanja di e-commerce.
Kebijakan pembatasan program gratis ongkir itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial, yang ditetapkan pada 14 Mei 2025.
Baca juga: Belanja Online Makin Dinamis: Konsumen Beralih ke Video & Omnichannel di 2025
Tak sedikit pihak yang beranggapan bahwa aturan baru dari Komdigi itu akan membatasi fitur gratis ongkir yang hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Hal ini tentunya mendapat kritik khususnya dari para konsumen ataupun penjual (seller) yang selama ini menjadikan program gratis ongkir sebagai salah satu fitur andalan untuk menarik minat beli.
Melihat respons publik, Komdigi pun menjelaskan terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Berikut adalah fakta-faktanya yang perlu Genhype ketahui.
Beleid tersebut, papar Edwin, mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Hal itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pasal 45 tertulis, penyelenggara pos atau perusahaan kurir dapat menerapkan potongan harga sebagai bagian dalam strategi usaha. Akan tetapi, potongan harga dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran tarif jasa kurir/pos setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sebaliknya, potongan harga yang mengakibatkan tarif jasa kurir/pos di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu yakni 3 hari dalam satu bulan. Meski demikian, pada pelaksanaannya, aturan ini juga bisa dievaluasi dengan data yang diberikan oleh perusahaan layanan pos/kurir.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Dia juga menyampaikan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Baca juga: 5 Kategori Produk Ini Diprediksi Laris Manis di E-Commerce
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Kebijakan pembatasan program gratis ongkir itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial, yang ditetapkan pada 14 Mei 2025.
Baca juga: Belanja Online Makin Dinamis: Konsumen Beralih ke Video & Omnichannel di 2025
Tak sedikit pihak yang beranggapan bahwa aturan baru dari Komdigi itu akan membatasi fitur gratis ongkir yang hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Hal ini tentunya mendapat kritik khususnya dari para konsumen ataupun penjual (seller) yang selama ini menjadikan program gratis ongkir sebagai salah satu fitur andalan untuk menarik minat beli.
Melihat respons publik, Komdigi pun menjelaskan terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Berikut adalah fakta-faktanya yang perlu Genhype ketahui.
1. Aturan untuk perusahaan kurir
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.Beleid tersebut, papar Edwin, mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Hal itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pasal 45 tertulis, penyelenggara pos atau perusahaan kurir dapat menerapkan potongan harga sebagai bagian dalam strategi usaha. Akan tetapi, potongan harga dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran tarif jasa kurir/pos setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sebaliknya, potongan harga yang mengakibatkan tarif jasa kurir/pos di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu yakni 3 hari dalam satu bulan. Meski demikian, pada pelaksanaannya, aturan ini juga bisa dievaluasi dengan data yang diberikan oleh perusahaan layanan pos/kurir.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
2. Ketentuan diskon ongkos kirim
Edwin menjelaskan potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, lanjutnya, dampaknya bisa serius yakni kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun."Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
3. Aturan untuk perlindungan pekerja kurir
Edwin menerangkan kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir, katanya, adalah pahlawan logistik di era digital, sehingga layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.Dia juga menyampaikan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Baca juga: 5 Kategori Produk Ini Diprediksi Laris Manis di E-Commerce
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.