Ini Kata AKSI Soal Skema Hibrida Royalti Musik yang Diusulkan Kemenekraf
03 May 2025 |
15:00 WIB
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia menilai usulan Kementerian Ekonomi Kreatif tentang sistem lisensi bidang musik berskema hibrida dapat menjadi solusi terkait dengan pembagian royalti musik. Sistem tersebut juga dapat membuat pendapatan dari royalti mengalami peningkatan.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau yang kerap disapa Piyu menilai bahwa usulan direct license system yang digagas AKSI akan menjadi solusi dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.
Selain itu, dia menilai sistem hibrida yang memasukkan direct license di dalamnya dapat membuat kesejahteraan pencipta lagu mengalami peningkatan. Bukan tanpa alasan, jumlah royalti yang terkumpul juga akan lebih banyak mengingat terdapat cara yang lebih banyak dalam pengumpulan royalti dibandingkan dengan yang selama ini berlangsung.
Baca juga: Intip Jumlah Royalti Artis Indonesia dari Streaming Spotify
Baca juga: Intip Jumlah Royalti Artis Indonesia dari Streaming Spotify
Piyu mengatakan bahwa AKSI belum dilibatkan secara teknis oleh pemerintah terkait dengan sistem hibrida. "Kami hanya mendorong sistem tersebut [direct license] dan kemudian kenenekraf menangkap usulan tersebut menjadi sebuah naskah akademis menjadi policy brief dan munculah hybrid system yang mengakomodir direct lisence dan blanket lisence," ujarnya kepada Hypeabis.id beberapa waktu lalu.
Terkait dengan skema hibrida tersebut, Direktur Musik Kemenekraf Mohammad Amin mengatakan telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hybrida kepada Kemenkumham. Dalam sistem hibrida itu, blanket license system akan berdampingan dengan direct license system.
Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.
"Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik," ujarnya dalam siaran pers Kemenekraf.
Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standard yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.
Kementerian berharap sistem hibrida akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.
Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan. Dengan kebijakan baru ini, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) juga mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Menteri Ekraf Teuku Riefky mengatakan Kemenekraf berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembahasan revisi UUHC sebagai upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” katanya.
Kemenekraf juga membuka diri untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif hingga saat ini. Nantinya, segala masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pada saat pembahasan naskah UUHC.
Baca juga: Piyu & Fadly Padi Reborn, 1 Band Tapi Beda Pandangan Soal Aturan Royalti
Baca juga: Piyu & Fadly Padi Reborn, 1 Band Tapi Beda Pandangan Soal Aturan Royalti
“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” paparnya.
Menteri Ekraf mengapresiasi Kementerian Hukum sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC. Sebagai kementerian yang mengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, dia menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.