Musisi atau pencipta lagu menilai pembagian royalti masih belum transparan (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Cottonbro Studio)

Pemerintah Janji Segera Tangani Tata Kelola Musik & Lagu di Dalam Negeri

05 September 2023   |   15:03 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Tata kelola pembagian royalti musik dan lagu di dalam negeri masih menjadi perhatian bagi para pencipta lagu lantaran sistem yang selama ini digunakan belum dianggap adil atau sesuai bagi pembuat lagu.Kondisi tersebut membuat Kantor Staf Kepresidenan tidak tinggal diam.

Mereka akan menyusun sejumlah langkah yang akan dapat memperbaiki tata kelola tentang musik dan/atau lagu di dalam negeri - terutama yang terkait dengan kesejahteraan para musisi atau pencipta lagu di dalam negeri. Para pihak terkait akan bertemu untuk menemukan solusi yang diperlukan.

Baca juga: Hypereport: Hak Cipta dan Royalti Masih Jadi Akar Polemik Para Musisi Tanah Air

Agung Harjono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai bentuk tanggapan atas keluhan dari para musisi atau seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang masih minim diketahui berbagai pihak.

Saat ini, musisi atau pencipta lagu di dalam negeri masih belum menjadi pihak utama yang dilibatkan terkait dengan mekanisme royalti tersebut.

“KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola permusikan, terutama terkait implementasi undang-undang hak intelektual dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” katanya dalam siaran pers.

Dia menuturkan, KSP akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas untuk memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Keberadaan kedua lembaga berpotensi membuat penarikan dilakukan dua kali dan pengelolaan royalti menjadi tidak efisien.

“Isu lain yang disampaikan juga menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti,” ujarnya.

Dia menambahkan, KSP akan mengadakan diskusi yang lebi kompreensif bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas kondisi tersebut dan menemukan solusi yang sesuai.

Selain Royalti, pemerintah dinilai perlu memperjuangkan beberapa hal terkait dengan hak musisi atau pencipta lagu. Salah satunya adalah mengenai upah minimum pekerja seni yang ada di dalam negeri.

Masih dalam informasi yang sama, musisi Yovie Widianto menuturkan bahwa perlu ada regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu di dalam negeri bisa sejahtera melalui karya seni yang dibuat.

“Hak mengenai royali dan juga hak lainnya tentu berpengaruh besar bagi kesejahteraan para musisi, semoga keluhan ini bisa diakomodasi dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, pembagian royalti atau uang jasa atas hak cipta lagu di Indonesia masih memunculkan banyak polemik dalam praktiknya. Masalah kesiapan sistem dan mekanisme perhitungan hingga pemantauan atas penggunaan karya di lapangan menjadi persoalan krusial yang harus dirumuskan solusinya.


Realita Belum Sesuai Harapan

Cholil Mahmud, salah satu pendiri Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), mengatakan bahwa keadilan dalam pembagian royalti kepada musisi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih belum sesuai harapan. “Karena mereka masih membangun sistem,” katanya kepada Hypeabis.id.

Menurutnya, LMKN masih lemah dalam banyak hal. Lembaga tersebut dianggap belum memiliki taring dalam mengumpulkan royalti dari sejumlah pengguna hak cipta di lapangan. LMKN yang sejatinya berperan sebagai badan satu pintu dalam pengumpulan royalti, tidak bisa memungutnya dari platform digital lantaran tidak memiliki kuasa.

Perusahaan digital hanya melakukan pembayaran terhadap badan yang mendapatkan kuasa dari pencipta lagu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif. Dengan begitu, fungsi satu pintu tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh.

Selain itu, mekanisme terkait dengan perincian laporan penggunaan karya lagu oleh LMKN juga belum transparan. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah platform digital yang dapat memberikan informasi mengenai judul lagu yang telah diputar dengan detail angka pemutarannya.

Dia menuturkan bahwa sistem yang digunakan saat ini adalah lembaga mengumpulkan seluruh royalti. Kemudian, dibagi rata kepada seluruh pencipta lagu. Kondisi tersebut memberikan ketidakadilan bagi para pencipta lagu.

AMPLI menginginkan para pencipta lagu mendapatkan royalti dari karya miliknya secara tepa guna dan tepat jumlah. “Kami ingin presisi, lebih jelas. Orang pakai, bayar,” tegasnya.

Dia menilai bahwa selama ini pengumpulan royalti memang sudah berjalan. Namun, keakuratan datanya mesti ditingkatkan. Aliansi juga mendorong agar disiapkan berbagai skema terkait dengan pembayaran royalti dari para penyelenggara acara atau konser musik.

Baca juga: Hypereport: Candra Darusman Sayangkan Kebijakan Hak Cipta Belum Sepenuhnya Efektif

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Resep Nasi Goreng Khas Hong Kong yang Lezat Ala Chef Devina Hermawan

BERIKUTNYA

5 Fakta Wilds of Eldraine, Set Terbaru Permainan Kartu Populer MTG

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: