10 Hal yang Mesti Dipertimbangkan sebelum Membeli Rumah Subsidi
01 May 2025 |
21:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. Kini, masyarakat bergaji maksimal Rp14 juta bisa membeli rumah subsidi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dan Perolehan Rumah.
Beleid tersebut mengatur batas maksimal penghasilan MBR yang dibedakan menjadi empat kategori berdasarkan zona wilayah. Selain itu, batas maksimal gaji untuk membeli rumah subsidi juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.
Baca Juga: 7 Tips Bikin Rumah Ramah Kucing, Genhype Sudah Tahu?
Untuk masyarakat yang berada Zona 1, mencakup wilayah Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bisa membeli rumah subsidi dengan batas maksimal penghasilan sebesar Rp8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp10 juta untuk peserta Tapera.
Lalu untuk Zona 2 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, ditetapkan batas gaji maksimal sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp11 Juta untuk peserta Tapera.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, ditetapkan batas maksimal penghasilannya sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.
Adapun, untuk masyarakat yang berada di Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek, bisa mengambil rumah subsidi dengan maksimal gaji sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp14 Juta untuk peserta Tapera.
Perubahan aturan ini pun bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan perumahan komersial. Sebelumnya, batas maksimal gaji MBR untuk membeli rumah subsidi yakni Rp8 juta. Kini, dengan aturan baru, masyarakat berpenghasilan maksimal Rp14 juta bisa berkesempatan membeli rumah subsidi.
Namun, sebelum membeli rumah subsidi, ada sejumlah hal yang mesti dipertimbangkan agar hunian yang dibeli memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan. Apa sajakah itu? Berikut adalah informasinya dihimpun dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kenapa Rumah di Jepang Banyak Pakai Pintu Geser? Ini Fungsi & Sejarahnya
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dan Perolehan Rumah.
Beleid tersebut mengatur batas maksimal penghasilan MBR yang dibedakan menjadi empat kategori berdasarkan zona wilayah. Selain itu, batas maksimal gaji untuk membeli rumah subsidi juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.
Baca Juga: 7 Tips Bikin Rumah Ramah Kucing, Genhype Sudah Tahu?
Untuk masyarakat yang berada Zona 1, mencakup wilayah Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bisa membeli rumah subsidi dengan batas maksimal penghasilan sebesar Rp8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp10 juta untuk peserta Tapera.
Lalu untuk Zona 2 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, ditetapkan batas gaji maksimal sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp11 Juta untuk peserta Tapera.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, ditetapkan batas maksimal penghasilannya sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.
Adapun, untuk masyarakat yang berada di Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek, bisa mengambil rumah subsidi dengan maksimal gaji sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp14 Juta untuk peserta Tapera.
Perubahan aturan ini pun bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan perumahan komersial. Sebelumnya, batas maksimal gaji MBR untuk membeli rumah subsidi yakni Rp8 juta. Kini, dengan aturan baru, masyarakat berpenghasilan maksimal Rp14 juta bisa berkesempatan membeli rumah subsidi.
Namun, sebelum membeli rumah subsidi, ada sejumlah hal yang mesti dipertimbangkan agar hunian yang dibeli memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan. Apa sajakah itu? Berikut adalah informasinya dihimpun dari berbagai sumber.
1. Pahami ketentuan rumah subsidi
Rumah subsidi berbeda dengan rumah komersial. Lantaran erat kaitannya dengan subsidi pemerintah, rumah subsidi memiliki sejumlah aturan yang penting untuk diketahui calon penghuni. Oleh karena itu, penting mengumpulkan informasi yang teliti tentang program rumah subsidi yang tersedia di wilayah kalian.
Cari tahu persyaratan, prosedur aplikasi, ketentuan hunian dan berbagai pilihan perumahan yang ada. Periksa juga kebijakan pemerintah terkait rumah subsidi dan peraturan yang berlaku. Semakin kalian memahami program rumah subsidi, akan makin siap juga dalam mengambil keputusan yang tepat.
2. Lokasi yang strategis
Salah satu faktor utama dalam memilih rumah subsidi adalah lokasi. Pastikan rumah subsidi yang kalian pilih terletak di daerah yang strategis, dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang mudah.
Penting juga untuk mempertimbangkan potensi pengembangan wilayah di sekitar perumahan yang akan kalian pilih, yang akan berpengaruh pada potensi pertumbuhan nilai properti di masa depan. Lokasi yang baik akan memberikan nilai tambah bagi investasi jangka panjang.
3. Cek infrastruktur dan fasilitas
Periksa kualitas infrastruktur dan fasilitas yang disediakan di kompleks rumah subsidi. Pastikan ada akses air bersih, listrik yang memadai, sistem drainase yang baik, dan akses internet.
Selain itu, perhatikan juga fasilitas tambahan seperti taman, area bermain anak, dan keamanan yang memadai. Semakin baik infrastruktur dan fasilitas yang disediakan, semakin nyaman dan fungsional rumah subsidi yang akan dihuni.
4. Kualitas konstruksi dan bahan bangunan
Penting untuk memperhatikan kualitas konstruksi dan bahan bangunan yang digunakan dalam rumah subsidi. Periksa apakah rumah tersebut memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan.
Pastikan struktur bangunan kokoh, material yang digunakan berkualitas baik, dan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik. Semua hal tersebut akan memastikan rumah yang tahan lama dan meminimalkan permasalahan teknis di masa depan.
5. Pastikan legalitas dan dokumen yang lengkap
Sebelum membeli rumah subsidi, pastikan semua legalitas dan dokumen yang terkait dengan rumah tersebut lengkap dan sah.
Periksa sertifikat kepemilikan tanah, izin bangunan, serta perjanjian dan kontrak dengan pihak pengembang. Jika perlu, cari bantuan dari ahli hukum atau notaris untuk memastikan semua proses hukum terkait pembelian rumah subsidi berjalan dengan lancar.
6. Sesuaikan dengan kebutuhan
Tidak seperti rumah komersial, rumah subsidi memiliki batas luas hunian yakni 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya. Begitupun dengan fasilitas yang ada, biasanya hanya terdiri dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan dapur. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah subsidi, pahami kebutuhan jangka panjang hunian dan sesuaikan dengan pilihan luas rumah subsidi yang ada.
7. Ketersediaan layanan dan fasilitas umum
Selain fasilitas di dalam kompleks rumah subsidi, penting juga untuk mempertimbangkan ketersediaan layanan dan fasilitas umum di sekitar lingkungan tersebut. Pastikan adanya akses ke fasilitas pendidikan seperti sekolah dan universitas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, serta tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan sarana transportasi yang memadai. Lingkungan yang lengkap akan mempermudah kehidupan sehari-hari.
8. Keamanan dan lingkungan
Keamanan merupakan faktor penting dalam memilih rumah subsidi. Periksa sistem keamanan yang ada, seperti keberadaan pagar, sistem pengawasan CCTV, dan keberadaan petugas keamanan di kompleks tersebut. Jika memungkinkan, kunjungi kompleks rumah subsidi tersebut pada berbagai waktu untuk melihat suasana dan keamanan yang sebenarnya.
9. Siapkan perencanaan keuangan yang matang
Sebelum memilih rumah subsidi, pastikan kalian telah melakukan perencanaan keuangan yang matang. Tinjau kemampuan keuangan untuk membayar uang muka dan cicilan rumah subsidi tersebut, termasuk mengeluarkan biaya-biaya tambahan seperti biaya renovasi, pemeliharaan, pajak properti, dan biaya asuransi. Pastikan kalian memilih rumah yang sesuai dengan anggaran dan kemampuan keuangan agar dapat melunasinya dengan lancar.
10. Konsultasikan dengan ahli properti atau pengembang
Jika kalian masih memiliki keraguan atau pertanyaan dalam memilih rumah subsidi, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan ahli properti atau pengembang yang terpercaya. Mereka dapat memberikan informasi lebih lanjut, saran, dan panduan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan dan preferensi.
Dalam memilih rumah subsidi yang berkualitas, kesabaran, penelitian, dan perencanaan yang matang sangat diperlukan. Sebaliknya, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam mengambil rumah. Sebab, membeli rumah ialah keputusan yang besar yang akan mempengaruhi perjalanan hidup ke depannya.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.