Intip Tampilan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sesuai Usulan Kementerian PKP
15 June 2025 |
17:59 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan konsep mock up rumah subsidi minimalis yang diklaim cocok dibangun di wilayah perkotaan. Hal ini seiring dengan rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan luas rumah subsidi, di mana luas bangunan minimalnya menjadi 18 meter persegi dan luas lahannya minimal 25 meter persegi.
Untuk mendorong usulan tersebut, Kementerian PKP menghadirkan konsep mock up rumah subsidi yang dibuat oleh Lippo Group dan bisa dilihat publik di Lobby Nobu Bank Plaza Semanggi, Jakarta.
Ada dua tipe rumah yang ditampilkan yakni Tipe 1 Kamar Tidur (Bedroom) dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter). Untuk pilihan yang lebih luas, yakni Tipe 2 Kamar Tidur (Bedrooms) dengan luas bangunan 23,4 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).
Baca juga: 10 Hal yang Mesti Dipertimbangkan sebelum Membeli Rumah Subsidi
Baca juga: 10 Hal yang Mesti Dipertimbangkan sebelum Membeli Rumah Subsidi

Denah dan layout rumah subsidi. (Sumber gambar: Kementerian PKP)
Dalam denah yang diluncurkan, terlihat bahwa kedua tipe rumah subsidi tersebut memiliki desain memanjang ke belakang. Rumah tersebut tetap memiliki halaman di depan dan parkiran yang cukup untuk satu mobil. Karena bentuknya memanjang, denahnya pun mirip dengan rumah kontrakan 3 petak.
Untuk Tipe 1 Kamar Tidur, bangunan rumahnya terdiri dari 1 carpot berukuran 4,2 meter yang cukup untuk satu mobil pada bagian depan. Lalu pada bagian ruang pertama, hadir area berukuran kurang dari 3 meter yang dapat difungsikan sebagai ruang tamu serta dapur mini.
Begitupun pada ruang kedua ukuran luas areanya kurang dari 3 meter. Dalam mock up rumah yang ditampilkan, ruangan tersebut bisa difungsikan sebagai kamar tidur dengan satu kasur lengkap dengan ranjang tidurnya. Kedua ruangan itu disekat dengan dinding serta jendela dua kaca yang memberikan kesan ilusi ruang.
Adapun, pada ruang ketiga, difungsikan sebagai kamar mandi plus sedikit area yang difungsikan sebagai tempat menyimpan pakaian, dengan desain memanjang berukuran 2,6 meter. Adapun, antara ruang kedua dan ketiga diberi sekat dinding serta pintu untuk kamar mandi.

Tampilan rumah subsidi. (Sumber gambar: Kementerian PKP)
Sementara itu, untuk desain dan layout rumah Tipe 2 Kamar Tidur tidak jauh berbeda dengan tipe yang satu kamar tidur. Perbedaannya hanya terletak pada bagian ruang pertamanya yang dilengkapi dengan lantai mezanin, yang difungsikan sebagai kamar tidur.
Perbedaan lainnya yakni pada bagian luas gabungan ruang satu dan dua. Pada Tipe 1 Kamar Tidur, memiliki luas 5,4 meter sementara untuk Tipe 2 Kamar Tidur memiliki luas 5,9 meter. Adapun, rumah Tipe 2 Kamar Tidur juga memiliki carpot berukuran 4,2 meter.

Tampilan rumah subsidi. (Sumber gambar: Kementerian PKP)
Sementara itu, spesifikasi teknis bangunan kedua tipe rumah subsidi tersebut rencananya akan menggunakan struktur beton bertulang. Untuk lantai, akan menggunakan keramik di bagian teras, lantai utama, kamar tidur, kamar mandi dan carport.
Lalu untuk dinding rumah, akan dibangun dari bata ringan dan mortar finish cat, plafond dari gypsum, cat dinding dilengkapi sanitair kloset duduk, wastafel, shower, kran meja dapur dan sink. Sementara itu, atap rumah menggunakan rangka dari baja ringan dan penutup atap dari spandek, serta kusen dan pintu berbahan aluminium. Termasuk, instalasi air bersih PDAM dan sumber air yang disiapkan developer dan listrik 900 watt.

Spesifikasi bangunan rumah subsidi. (Sumber gambar: Kementerian PKP)
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pihaknya siap menerima berbagai usulan konsep desain rumah subsidi dari seluruh stakeholder perumahan. Hal itu, katanya, diperlukan sebagai salah satu solusi menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di perkotaan dimana lahan untuk perumahan semakin terbatas.
"Silakan bagi para generasi milenial yang ingin melihat langsung konsep mock up rumah susbidi yang kekinian dan sesuai kebutuhan tempat tinggal, bisa langsung datang ke Lobby Nobu Bank di Plaza Semanggi. Silakan beri masukan dan saran terhadap usulan desain dan konsep rumah subsidi ini," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PKP.
Ara memastikan pihaknya senantiasa menjunjung tinggi demokrasi, penegakan hukum dan mengedepankan tata kelola yang baik dan benar. Salah satunya dengan selalu melibatkan partisipasi publik dengan menyampaikan draf peraturan yang masih terus dikaji, melihat berbagai masukan dan pertimbangan agar peraturan bisa menjawab persoalan dan kebutuhan zaman di sektor perumahan.
"Rencananya rumah dengan desain tersebut akan dibangun di sejumlah kawasan sekitar perkotaan seperti di Bodetabek [Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi] dan kota-kota besar lainnya. Sudah banyak pengembang yang juga berminat membangun rumah subsidi dengan konsep usulan dari Lippo ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PKP mengusulkan perubahan batas minimal luas bangunan rumah bersubsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Pengurangan luas ini diklaim bisa membantu menurunkan harga rumah, sehingga meningkatkan akses MBR untuk membeli rumah.
Ketentuan mengenai ukuran rumah subsidi berada dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam beleid itu, diatur luas tanah rumah tapak subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Pemerintah tengah menggodok revisi beleid tersebut. Dalam naskah rancangan perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang beredar, pemerintah mengusulkan minimal luas tanah diperkecil jadi 25 meter persegi. Sementara luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Saat ini naskah tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para pemangku kepentingan. Gagasan tersebut masih harus melalui uji pendapat dengan menjaring masukan para pemangku kepentingan yang terdiri dari pengembang properti, perbankan, dan komunitas masyarakat.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.