Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri musik, khususnya dalam era digital yang menuntut perlindungan lebih bagi para pencipta lagu dan musisi.
Penyanyi sekaligus vokalis band GIGI, Armand Maulana, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Hak Cipta yang kini tengah digodok di DPR. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat untuk merevisi aturan-aturan lama dan menyingkronkan kembali dengan kondisi ekosistem sekarang.
“Saya mah setuju revisi Undang-Undang Hak Cipta karena sebuah undang-undang memang harus di-update terus untuk menyesuaikan perkembangan zaman,” ungkap Armand saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Armand Maulana (Sumber gambar: Chelsea Venda/Hypeabis.id)
Armand mengatakan dalam dekade tekahir, industri musik benar-benar berkembang pesat. Dia lantas menyoroti soal distribusi musik dan karya seni yang telah mengalami perubahan besar.
Jika sebelumnya musisi mengandalkan penjualan fisik, seperti kaset dan CD, kini pendapatan utama beralih ke platform digital, seperti YouTube, Spotify, atau bahkan TikTok. Sayangnya, regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme royalti yang adil bagi kreator.
“Bayangin aja, dahulu itu kita masih distribusi pake kaset. Sekarang gimana? Udah ilang loh, bener-bener enggak ada lagi. Pasarnya berubah, maka hukumnya juga mesti berubah,” jelasnya.
Armand mengatakan perkembangan teknologi memang membuat ekosistem juga turut menyesuaikan diri. Hal ini tidak hanya terjadi di musik saja, tetapi juga di berbagai sektor yang lain.
Baginya, itu adalah hal-hal yang normal saja. Namun, lain hal jika perubahan sudah sangat masif, tetapi undang-undang masih belum mengakomodir urusan-urusan di dalamnya.
“Kalau hukumnya tidak direvisi, ya susah. Pasti akan tabrakan terus. Saya sih mendukung,” imbuhnya.
Selain soal distribusi, Armand juga menyoroti perubahan pesat yang terjadi di dunia musik dalam hal pengkaryaan. Menurutnya, ada perubahan perilaku yang sangat signifikan dari para pelaku musik dalam berkarya.
Pada medio 90-an hingga 2000-an awal, peran label bagi musisi itu masih begitu besar. Pada masa itu, label berperan tidak hanya mempromosikan penyanyi, tetapi menjadi jembatan antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Label itu sampai punya bank lagu. Ya namanya label kan pasti gede. Para pencipta lagu tuh dulu berlomba-lomba masukkin lagunya ke label tertentu, apalagi kalau label punya penyanyi terkenal,” kata Armand. Vinyl (Sumber gambar: Unsplash/Kevin
Dari ratusan karya di bank lagu tersebut, nantinya label yang akan mencocokkan lagu apa yang akan dinyanyikan oleh siapa. Namun, situasinya sekarang sudah benar-benar berbeda.
Armand mengatakan sejak era Raisa, Afgan, hingga Tulus, ada sebuah sistem yang tampak berubah. Sebab, musisi pada era-era baru kerap kali berperan ganda, sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu.
“Tidak jarang, penyanyi baru ini juga muncul dalam paket komplet. Kayak label independen gitu yang juga sebagai publishing. Jadi, udah beda banget,” tuturnya.
Armand berharap revisi UU Hak Cipta nanti akan dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur. Dalam artian, sektor musik benar-benar dibedah dan disesuaikan dengan keadaan. Selain itu, sektor lainnya, seperti film, tari, hingga buku yang masuk ke dalam hak cipta juga bisa mendapatkan porsi penyesuaian yang ideal sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
RUU ini diusulkan oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, seorang musisi terkenal yang aktif memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan pekerja seni. Saat ini Badan Legislasi DPR RI telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik terlebih dahulu.
Dalam proses ini, umumnya Badan Keahlian DPR RI akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber dan melakukan studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait.
Selain itu, Badan Keahlian DPR RI juga melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan, pakar, dan akademisi, sampai melakukan uji konsep dengan berbagai pihak terkait.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.