Armand Maulana (Sumber gambar: Chelsea Venda/Hypeabis.id)

Serikat Musisi VISI Tidak Anti Direct License, Tapi Soroti Dasar Hukum

27 March 2025   |   16:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana, baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait skema direct license dalam distribusi royalti musik pada sektor performing right. Armand menegaskan dirinya tidak menentang skema tersebut jika ingin diterapkan di Indonesia.

Skema direct license belakangan memang jadi sorotan setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai Piyu Padi Reborn menyuarakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka pun menawarkan opsi baru, yakni direct license.

Skema direct license memungkinkan pencipta lagu memberikan izin dan mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya secara langsung kepada pihak yang membutuhkannya tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"

Dalam skema ini, izin penggunaan lagu diberikan secara langsung antara pencipta lagu dan pihak yang membutuhkan, memungkinkan pencipta lagu untuk sepenuhnya mengendalikan hak cipta mereka.

Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya karena pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan kolektif dengan LMK menjadi tanggung jawabnya.

Armand mengatakan VISI tidak mempermasalahkan skema baru ini. Namun, dia menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas sebelum diterapkan, sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan.

“Saya tidak menentang itu, usulan itu kan bagian dari hak asasi manusia. Ya silakan saja,” ucap Armand di Jakarta Pusat.

Armand mengatakan sebelum sebuah sistem diterapkan, alangkah baiknya itu dilandasi dengan hukum terlebih dahulu. Selama ini, Indonesia menerapkan pengumpulan royalti secara kolektif melalui LMK.

Tentu saja, lanjutnya, jika ingin ada direct license, seyogyanya itu juga perlu dilandasi dengan hukum. Dirinya tak ingin sebuah aturan kemudian dijalankan secara sepihak tanpa memiliki aturan dasar yang jelas.

“Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” jelasnya.

Lantaran sekarang terjadi perbedaan pendapat, VISI kemudian ingin menempuh jalur legal untuk memperjelas aturan main ini. Alasan inilah yang kemudian mendorong VISI melakukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.

“Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi mengajukan uji materi ke MK. Seperti yang saya bilang, penyanyi kan ujung tombak dalam membawakan karya. Jadi, wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini,” tegasnya.

Armand menyatakan bahwa skema direct license perlu dibahas lebih mendalam agar tidak merugikan salah satu pihak. Dia berharap polemik ini dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua, baik pencipta lagu maupun penyanyi.

Armand juga tak menampik bahwa beberapa pihak menyebut sistem direct license telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 80 dan 81.  "Kalau memang ada, ya harus ada mekanismenya juga. Maksudnya bagaimana sistemnya, pajaknya seperti apa, persentasenya berapa, kan itu belum diumumkan. Harus ada aturan yang jelas dari negara," ujarnya.

Armand  berharap polemik terkait royalti performing right ini tidak membuat musisi Indonesia terpecah. Dia yakin bahwa baik musisi yang tergabung dalam AKSI maupun VISI memiliki tujuan yang sama, yaitu membawa industri musik serta para pelakunya ke arah yang lebih baik.

Dia juga berharap kebingungan ini akan segera terselesaikan jika hakim di MK telah memutus perkara uji materi terkait UU Hak Cipta. Jika palu telah diketok, apa pun hasilnya, baik direct license maupun LMK, pihaknya akan senantiasa mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: UU Hak Cipta Direvisi DPR dan Diuji MK, Apa Implikasi Hukumnya?
 

SEBELUMNYA

Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"

BERIKUTNYA

Telat Masuk ke Indonesia, Akankah Seri iPhone 16 Tetap Laris Saat Dirilis?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: