Ilustrasi label kemasan (Sumber gambar: Yaroslav Shuraev/Pexels)

BPOM Dorong Literasi Gizi Lewat Cek Label Kemasan

19 March 2025   |   21:30 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Dalam beberapa tahun terakhir, masalah obesitas dan penyakit tidak menular menjadi perhatian utama di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dapat diambil untuk mengatasi hal ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang informasi nilai gizi yang tertera pada kemasan produk pangan. 

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI Dwiana Andayani menekankan pentingnya literasi gizi pada masyarakat. Menurutnya, edukasi gizi perlu dilakukan sejak dini yang dimulai dari anak-anak agar mereka tidak terjerumus dalam pola makan yang buruk dan menghindari risiko obesitas. 
 
Pada dasarnya, informasi yang tercantum di label kemasan produk pangan seperti kandungan kalori, gula, garam, dan lemak pasti memberikan gambaran mengenai kualitas gizi suatu produk. Menurut Dwiana, hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang sudah mengidap obesitas atau memiliki risiko tinggi terhadap penyakit tidak menular.

“Terutama nanti untuk generasi muda yang mungkin di semua level usia ya, karena ini target kita juga bukan hanya di usia-usia mungkin 30-40 yang sudah harus forming dengan obesitas, tapi juga mulai dari anak-anak,” katanya.

Baca juga: Menakar Kesiapan Industri F&B Jika Regulasi Pelabelan Gula Ditegakkan
 
Melalui informasi yang jelas dan akurat, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat dalam mengonsumsi produk pangan, serta menghindari risiko kelebihan konsumsi gula, garam, dan lemak yang dapat memicu berbagai penyakit.

Pentingnya pengenalan informasi nilai gizi sejak dini bagi generasi muda ditekankan lebih lanjut. Sebab, pendidikan sejak usia dini ini dapat membantu mengubah pola makan yang tidak sehat yang sering kali dimulai pada masa kanak-kanak. 
 
Ketika orang tua, terutama ibu memahami bagaimana memilih makanan sehat untuk anak-anak mereka, risiko obesitas pada buah hatinya dapat ditekan. Seiring berkembangnya teknologi, peran orang tua dalam mengedukasi anak juga makin penting, terutama dengan adanya media sosial yang menjadi sumber informasi utama bagi banyak orang.
 
Sebagaimana diketahui, regulasi yang mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi pada kemasan produk pangan telah ditetapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap kandungan makanan yang mereka konsumsi. 

Sejak 2019, BPOM telah mewajibkan industri pangan untuk mencantumkan informasi nilai gizi pada setiap produk pangan olahan. Ini termasuk informasi mengenai jumlah energi, lemak, gula, garam, dan zat gizi lainnya. Dengan informasi ini, konsumen bisa lebih cerdas dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan nutrisinya.

“Jadi seharusnya konsumen itu seperti itu ya, membaca dulu, mencermati dulu sebelum memilih,” kata Dwiana.
 
Selain itu, BPOM juga mendorong penggunaan logo Pilihan Lebih Sehat untuk produk yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kandungan gizi seperti kadar gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.

Logo ini diharapkan dapat memudahkan konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat. Meskipun penggunaan logo ini masih bersifat sukarela, diharapkan makin banyak produk yang mendaftarkan logo ini untuk meningkatkan pilihan pangan sehat bagi masyarakat.
 
Hal tersebut penting mengingat masalah obesitas dan penyakit tak menular di Indonesia makin serius. Data yang ada menunjukkan bahwa 36,8 persen masyarakat Indonesia mengalami obesitas, dan hampir setengahnya mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari. Selain itu, konsumsi makanan tinggi garam dan rendah serat juga masih sangat tinggi.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya melakukan intervensi agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi makanan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan. Dwiana menyebut, dalam hal ini BPOM berperan dalam mengatur dan mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi, termasuk kadar gula, garam, dan lemak, pada produk pangan olahan. 
 
Selain itu, untuk menekan prevalensi obesitas, lembaga juga terlibat dalam perumusan kebijakan yang membatasi iklan makanan tinggi gula, garam, dan lemak, serta pembatasan penjualan di instansi-instansi tertentu.

Salah satu langkah konkrit yang sedang dipersiapkan adalah penerapan cukai pada produk pangan yang tinggi kandungan gula, garam, dan lemak. Ini bertujuan untuk menurunkan konsumsi produk-produk tersebut, seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang sering dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. 

Baca juga: BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

Cerita Satine Zaneta Debut Main Film Horor di Penjagal Iblis: Dosa Turunan

BERIKUTNYA

Film Animasi Jumbo Dapat Dukungan Luas, Tayang Bioskop Lebaran 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: