Armand Maulana Hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
11 March 2025 |
15:26 WIB
1
Like
Like
Like
Suara-suara terhadap seruan perbaikan Undang-Undang Hak Cipta terus menguat. Kali ini, sejumlah musisi di Indonesia ramai-ramai mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi tersebut terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).
"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," bunyi keterangan pengajuan permohonan seperti dalam laman resmi MK, dikutip Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberikan Kesejahteraan Pencipta Karya
Dalam informasi permohonan uji materi tersebut, total terdapat 29 penyanyi Indonesia yang turut terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar musisi yang ikut andil merupakan solois dan vokalis band.
Pemohon pertama dari pokok perkara ini adalah Tubagus Armand Maulana, vokalis band Gigi. Kemudian, pemohon kedua dari pokok perkara ini adalah Nazril Ilham atau Ariel, vokalis band Noah.
Nama-nama pemohon lainnya antara lain Vidi Aldiano, Afgan, Ikang Fawzi, dan Nino Kayam. Sejumlah penyanyi perempuan juga turut andil sebagai pemohon, mereka adalah Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vina Panduwinata, sampai Ruth Sahanaya.
Kemudian, nama-nama populer lain juga terlibat, seperti Titi DJ, Judika, Yuni Shara, Fadly Padi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, hingga Mentari Novel.
Nama-nama yang terlibat merupakan bagian dari VISI atau Vibrasi Suara Indonesia. VISI merupakan rumah penyanyi Indonesia yang bersatu, berserikat, dan berdaya untuk kemajuan seluruh elemen ekosistem Indonesia.
Saat ini berkas gugatan ini masih di tahap Pengajuan Permohonan. Saat ini, gugatan masih berada pada tahap pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Namun, dokumen detail permohonan belum dibuka untuk publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Hak Cipta memang terus bergulir. Isu ini semakin menguat setelah Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan kasus pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo.
Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hak cipta, karena menyanyikan lagu Bilang Saja di sebuah acara tanpa izin.
Buntut kasus ini, pelantun lagu "Matahari" itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias ini diketahui telah berlangsung selama satu setengah tahun.
Isu ini kemudian makin melebar. Beberapa waktu yang lalu, penyanyi Agnez Mo melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum RI untuk meminta kejelasan terkait dengan regulasi royalti di Indonesia. Aturan tentang royalti dinilainya masih cukup abu-abu, sehingga terjadi kesimpang-siuran di kalangan insan musik.
Kini, DPR mulai melirik perbaikan UU Hak Cipta. Revisi UU Hak Cipta telah diinisiasi langsung oleh musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Usulan revisi UU Hak Cipta tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Beberapa isu utama dalam pembagian royalti yang sering disorot berkaitan dengan aspek keadilan. Saat ini perlu mekanisme yang menjamin pembagian royalti yang adil bagi para pencipta dan pemegang hak terkait. Hal ini mencakup peninjauan ulang terhadap peran dan fungsi lembaga manajemen kolektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
Selain itu, penting pula memperhatikan transparansi dalam pengelolaan hak cipta, termasuk dalam proses lisensi dan distribusi royalti. Kemudian, mekanisme direct licensing dan LMK juga tengah jadi perbincangan yang hangat.
Baca juga: AKSI: Putusan Hukum Kasus Agnez Mo Bisa Jadi Rujukan Baru Ekosistem Royalti Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi tersebut terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).
"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," bunyi keterangan pengajuan permohonan seperti dalam laman resmi MK, dikutip Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberikan Kesejahteraan Pencipta Karya
Dalam informasi permohonan uji materi tersebut, total terdapat 29 penyanyi Indonesia yang turut terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar musisi yang ikut andil merupakan solois dan vokalis band.
Pemohon pertama dari pokok perkara ini adalah Tubagus Armand Maulana, vokalis band Gigi. Kemudian, pemohon kedua dari pokok perkara ini adalah Nazril Ilham atau Ariel, vokalis band Noah.
Nama-nama pemohon lainnya antara lain Vidi Aldiano, Afgan, Ikang Fawzi, dan Nino Kayam. Sejumlah penyanyi perempuan juga turut andil sebagai pemohon, mereka adalah Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vina Panduwinata, sampai Ruth Sahanaya.
Kemudian, nama-nama populer lain juga terlibat, seperti Titi DJ, Judika, Yuni Shara, Fadly Padi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, hingga Mentari Novel.
Nama-nama yang terlibat merupakan bagian dari VISI atau Vibrasi Suara Indonesia. VISI merupakan rumah penyanyi Indonesia yang bersatu, berserikat, dan berdaya untuk kemajuan seluruh elemen ekosistem Indonesia.
Saat ini berkas gugatan ini masih di tahap Pengajuan Permohonan. Saat ini, gugatan masih berada pada tahap pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Namun, dokumen detail permohonan belum dibuka untuk publik.
Jalan Panjang Isu Hak Cipta
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Hak Cipta memang terus bergulir. Isu ini semakin menguat setelah Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan kasus pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo.Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hak cipta, karena menyanyikan lagu Bilang Saja di sebuah acara tanpa izin.
Buntut kasus ini, pelantun lagu "Matahari" itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias ini diketahui telah berlangsung selama satu setengah tahun.
Isu ini kemudian makin melebar. Beberapa waktu yang lalu, penyanyi Agnez Mo melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum RI untuk meminta kejelasan terkait dengan regulasi royalti di Indonesia. Aturan tentang royalti dinilainya masih cukup abu-abu, sehingga terjadi kesimpang-siuran di kalangan insan musik.
Kini, DPR mulai melirik perbaikan UU Hak Cipta. Revisi UU Hak Cipta telah diinisiasi langsung oleh musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Usulan revisi UU Hak Cipta tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Beberapa isu utama dalam pembagian royalti yang sering disorot berkaitan dengan aspek keadilan. Saat ini perlu mekanisme yang menjamin pembagian royalti yang adil bagi para pencipta dan pemegang hak terkait. Hal ini mencakup peninjauan ulang terhadap peran dan fungsi lembaga manajemen kolektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
Selain itu, penting pula memperhatikan transparansi dalam pengelolaan hak cipta, termasuk dalam proses lisensi dan distribusi royalti. Kemudian, mekanisme direct licensing dan LMK juga tengah jadi perbincangan yang hangat.
Baca juga: AKSI: Putusan Hukum Kasus Agnez Mo Bisa Jadi Rujukan Baru Ekosistem Royalti Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.