Simak Jadwal Terbaru Penetapan NIP & Pengangkatan CASN 2024
13 March 2025 |
11:30 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan calon aparatus sipil negara (CASN) 2024. Jadwal ini tertuang dalam surat edaran BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Serta, menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Cek Besaran Jumlahnya Sesuai Jabatan Penerima
Sesuai dengan kesimpulan dari rapat dan surat tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memutuskan bahwa usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat pada 1 September 2025.
Adapun, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan NIP CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paling lambat pada 30 November 2025. Sementara penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.
Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan NI PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026, dan melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Adapun, pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025, sementara pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan dan penetapan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi, hingga diangkat menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
"Sehingga tidak boleh ada pemberhentian, sampai yang bersangkutan pindah [statusnya] menjadi PPPK," katanya dalam Rapat Koordinasi Penyesuaian Penetapan NIP CPNS & PPPK T.A 2024 secara daring, Senin (10/3/2025).
Zudan juga menyarankan agar instansi segera memanggil calon ASN untuk memberikan pemahaman perihal pengangkatan secara serentak, dan kepastian pengangkatan sebagai CASN.
Selain itu, instansi bisa memberikan pembekalan/pelatihan kepada para peserta seleksi sebelum diangkat menjadi CPNS dan/atau PPPK, agar saat masuk kerja, langsung bisa bekerja dengan baik. Adapun, kegiatannya bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
"Sehingga saat nanti masuk [kerja] nanti di 1 Oktober [2025] maupun di 1 Maret [2026] sudah bisa langsung bekerja dengan baik, dengan standar kualitas CPNS dan PPPK yang bisa siap kerja. Silakan kegiatannya fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Ini juga untuk membangun ikatan dengan instansinya, bahwa yang bersangkutan sudah mulai mendapatkan perhatian," ujarnya.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Serta, menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Cek Besaran Jumlahnya Sesuai Jabatan Penerima
Sesuai dengan kesimpulan dari rapat dan surat tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memutuskan bahwa usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat pada 1 September 2025.
Adapun, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan NIP CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paling lambat pada 30 November 2025. Sementara penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.
Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan NI PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026, dan melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Adapun, pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025, sementara pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan dan penetapan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi, hingga diangkat menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
"Sehingga tidak boleh ada pemberhentian, sampai yang bersangkutan pindah [statusnya] menjadi PPPK," katanya dalam Rapat Koordinasi Penyesuaian Penetapan NIP CPNS & PPPK T.A 2024 secara daring, Senin (10/3/2025).
Zudan juga menyarankan agar instansi segera memanggil calon ASN untuk memberikan pemahaman perihal pengangkatan secara serentak, dan kepastian pengangkatan sebagai CASN.
Selain itu, instansi bisa memberikan pembekalan/pelatihan kepada para peserta seleksi sebelum diangkat menjadi CPNS dan/atau PPPK, agar saat masuk kerja, langsung bisa bekerja dengan baik. Adapun, kegiatannya bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
"Sehingga saat nanti masuk [kerja] nanti di 1 Oktober [2025] maupun di 1 Maret [2026] sudah bisa langsung bekerja dengan baik, dengan standar kualitas CPNS dan PPPK yang bisa siap kerja. Silakan kegiatannya fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Ini juga untuk membangun ikatan dengan instansinya, bahwa yang bersangkutan sudah mulai mendapatkan perhatian," ujarnya.
Jadwal Penetapan NIP & Pengangkatan CASN 2024
Berikut jadwal penetapan NIP dan pengangkatan CASN 2024.- 30 Juni 2025: usul penetapan NIP CPNS
- 1 September 2025: penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS
- 30 November 2025: usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
- 1 Oktober 2025: penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP CPNS
- 1 Oktober 2025: pengangkatan CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
- 1 Oktober 2025: penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS
- 1 Februari 2026: penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK
- 1 Maret 2026: penerbitan Pertek penetapan NI PPPK
- 1 Maret 2026: pengangkatan PPPK TMT.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.