Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberikan Kesejahteraan Pencipta Karya
09 March 2025 |
18:00 WIB
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Melly Goeslaw memberikan perhatian mengenai revisi Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman. Selain memberikan perlindungan, beleid tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pencipta karya.
Dikutip dari unggahan akun media sosial Fraksi Gerindra, Melly berharap Undang-Undang Hak Cipta yang akan mengalami revisi dapat memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Piyu Padi Harap Direct License & LMK Bisa Diterapkan Paralel
“Nantinya revisi UU Hak Cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta,” katanya dikutip Hypeabis.id pada Minggu (9/3/2025).
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan terkait dengan pembaruan beleid tersebut, seperti selaras dengan standar internasional dan praktik terbaik internasional dalam melindungi hak cipta.
Selain itu, pelantun lagu berjudul Jika itu juga memberikan penekanan agar aturan yang dibuat dapat mencegah ada potensi pelanggaran di tengah era digital yang kian berkembang dengan pesat.
Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK juga menjadi salah satu perhatian Melly. Dia menginginkan lembaga yang menghimpun royalti tersebut lebih profesional dalam mengelola hak para pencipta.
Melly juga menginginkan Indonesia dapat seperti negara lain seperti Korea Selatan yang memanfaatkan industri kreatif guna kepentingan nasional. Pada saat ini, negara yang terkenal dengan K-Pop dan K-Drama itu berhasil melakukan brain wash terhadap penggemarnya. “Namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu,” katanya.
Pembahasan revisi UU Hak Cipta terus bergulir. Pada awal tahun, dalam laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, DPR sudah berkunjung ke kantor DJKI.
Revisi beleid tersebut merupakan gagasan dari DPR. Namun, pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab DJKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pun memberikan perhatian terhadap keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang sangat penting terkait isu kesejahteraan pencipta.
Tidak hanya itu, pelindungan karya berbasis kecerdasan buatan dan penguatan koordinasi berbagai pihak dalam melindungi konten digital juga penting terkait dengan kesejahteraan pencipta.
Dalam pembahasan antara DJKI dengan DPR terkait UU Hak Cipta, salah satu wacana yang bergulir adalah peningkatan status LMKN menjadi lembaga negara atau badan pemerintah.
Salah satu tim perancangan perundang-undangan DJKI Yeni Handayani juga berharap LMKN dapat memungut seluruh royalti karya cipta dan tidak hanya terkait dengan musik. Dia memberikan perhatian tentang optimalisasi remunerasi hak cipta, pelindungan konten digital di media sosial, dan keadilan distribusi royalti.
Baca juga: Ahmad Dhani hingga Piyu Padi Kawal Revisi UU Hak Cipta, Soroti Izin Penggunaan Lagu
Editor: Dika Irawan
Dikutip dari unggahan akun media sosial Fraksi Gerindra, Melly berharap Undang-Undang Hak Cipta yang akan mengalami revisi dapat memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Piyu Padi Harap Direct License & LMK Bisa Diterapkan Paralel
“Nantinya revisi UU Hak Cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta,” katanya dikutip Hypeabis.id pada Minggu (9/3/2025).
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan terkait dengan pembaruan beleid tersebut, seperti selaras dengan standar internasional dan praktik terbaik internasional dalam melindungi hak cipta.
Selain itu, pelantun lagu berjudul Jika itu juga memberikan penekanan agar aturan yang dibuat dapat mencegah ada potensi pelanggaran di tengah era digital yang kian berkembang dengan pesat.
Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK juga menjadi salah satu perhatian Melly. Dia menginginkan lembaga yang menghimpun royalti tersebut lebih profesional dalam mengelola hak para pencipta.
Melly juga menginginkan Indonesia dapat seperti negara lain seperti Korea Selatan yang memanfaatkan industri kreatif guna kepentingan nasional. Pada saat ini, negara yang terkenal dengan K-Pop dan K-Drama itu berhasil melakukan brain wash terhadap penggemarnya. “Namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu,” katanya.
Pembahasan revisi UU Hak Cipta terus bergulir. Pada awal tahun, dalam laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, DPR sudah berkunjung ke kantor DJKI.
Revisi beleid tersebut merupakan gagasan dari DPR. Namun, pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab DJKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pun memberikan perhatian terhadap keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang sangat penting terkait isu kesejahteraan pencipta.
Tidak hanya itu, pelindungan karya berbasis kecerdasan buatan dan penguatan koordinasi berbagai pihak dalam melindungi konten digital juga penting terkait dengan kesejahteraan pencipta.
Dalam pembahasan antara DJKI dengan DPR terkait UU Hak Cipta, salah satu wacana yang bergulir adalah peningkatan status LMKN menjadi lembaga negara atau badan pemerintah.
Salah satu tim perancangan perundang-undangan DJKI Yeni Handayani juga berharap LMKN dapat memungut seluruh royalti karya cipta dan tidak hanya terkait dengan musik. Dia memberikan perhatian tentang optimalisasi remunerasi hak cipta, pelindungan konten digital di media sosial, dan keadilan distribusi royalti.
Baca juga: Ahmad Dhani hingga Piyu Padi Kawal Revisi UU Hak Cipta, Soroti Izin Penggunaan Lagu
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.