Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif sekaligus Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi). Sumber gambar: Fesmi.

Musisi Indonesia Kini Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Resmi

07 January 2025   |   16:48 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Para musisi dan pekerja di bidang musik akhirnya menerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini disampaikan oleh Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif sekaligus Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi). 
 
Yovie menyampaikan bahwa perjuangan Fesmi yang dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dengan Cholil Mahmud sebagai PLT Ketua Umum, telah berhasil membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi dan para pekerja di bidang musik. 

Baca juga: Hypereport Resolusi 2025: Menanti Kejutan Karya Segar Para Musisi Sambut Warsa Anyar
 
Band-band papan atas Indonesia seperti Kahitna, RAN, Potret, dan HiVi!, kata Yovie, telah menerima perlindungan jaminan sosial setelah resmi terdaftar melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta - Grogol.
 
"Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja. Semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial," ucap Yovie dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
 
Ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja seni dan budaya. Pada pekan lalu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris maestro kebudayaan Alm. Almujazi Mulku Zamari yang berasal dari Bau Bau Sulawesi Tenggara, dan Almh. Ibu Jariah yang berasal dari Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
 
"Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain," ucap Fadli Zon.
 

G

Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada para pekerja seni dan budaya. (Sumber gambar: Kementerian Kebudayaan)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya. Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM berkualitas melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
 "Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," katanya.
 
Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya yang telah dikurasi oleh Kementerian Kebudayaan atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan sekaligus memajukan budaya daerah. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut catatan Kementerian Kebudayaan, hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI),dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah. 
 
Sebelumnya, Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Candra Darusman, menyoroti pentingnya fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaku kreatif di bidang musik.
 
Candra mengatakan sampai saat ini, musisi masih dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). Dengan status tersebut, musisi tidak memiliki hak ekonomi sosial lainnya seperti pekerja lainnya yang tergolong penerima upah.
 
Mengutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
 
Sementara itu, berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
 
"Kami maunya agar musisi yang tergolong BPU ini juga dipikirkan BPJS-nya. Jadi ada manajemen yang memperlakukan musisi seperti pekerja profesional pada umumnya, supaya memiliki hak ekonomi sosial yang sama," katanya kepada Hypeabis.id, belum lama ini.

Baca juga: Hypereport: Sederet Tantangan Utama Industri Musik Kini, Royalti hingga Ruang Aman Musisi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Flow, Animasi Indie dengan Bujet Minim Raih Golden Globes Awards 2025

BERIKUTNYA

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Cek Kriterianya!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: