Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (19/6). (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Abdurachman)

Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

23 January 2025   |   18:30 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Menjelang pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada Februari 2025, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah layanan ini juga tersedia bagi non peserta BPJS Kesehatan? Program ini menjadi sorotan karena menawarkan akses kesehatan tanpa biaya, yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

PKG merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan RI, sebagai bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kesehatan tidak lagi menjadi kemewahan, melainkan hak yang bisa dinikmati oleh semua orang, demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengklaim pemeriksaan kesehatan gratis pada hari ulang tahunnya. PKG menjadi menjadi kado ulang tahun dari negara untuk masyarakat supaya semua orang bisa mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidupnya. 

Baca Juga: Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang Berlaku Mulai Februari 2025

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan merupakan peserta BPJS Kesehatan. 

“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Budi Gunadi, dikutip dari laman resminya, Kamis (23/1/2025).

Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Kehadiran BPJS tentunya sangat penting, apabila nantinya diperlukan tindakan medis lanjutan setelah masyarakat mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.

Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan.

Sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan fitur pengingat melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. 

Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum tanggal ulang tahun pengguna, yang juga merupakan waktu ideal untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.

“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” ujar Maria Endang.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut dan memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.

Baca Juga: Syarat Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wajib Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang Berlaku Mulai Februari 2025

BERIKUTNYA

Profil Pramoedya Ananta Toer, Sastrawan yang Tak Melempem Dibungkam Penjara

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: