Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang Berlaku Mulai Februari 2025
23 January 2025 |
18:00 WIB
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) siap diluncurkan pada Februari 2025 mendatang. Program ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan sebagai upaya untuk memajukan sektor kesehatan dalam negeri.
Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengklaim pemeriksaan kesehatan gratis pada hari ulang tahunnya. PKG menjadi menjadi kado ulang tahun dari negara untuk masyarakat dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidupnya.
Sebagai langkah konkret untuk memastikan kesuksesan program ini, Kemenkes telah menerbitkan aturan pelaksanaan PKG, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Baca Juga: Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara garis besar, petunjuk teknis (juknis) ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju.
PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
Ada juga PKG Sekolah yang ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Juga PKG Khusus ditujukan yang bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.
PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran, berikut ketentuannya:
“Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp,” jelas Widyawati, juru bicara Kemenkes, dikutip dari laman resminya, Kamis (23/1/2025).
Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri
Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun. Namun, khusus masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang mungkin ditemukan selama pemeriksaan, masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.
Baca Juga: Syarat Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wajib Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Editor: M. Taufikul Basari
Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengklaim pemeriksaan kesehatan gratis pada hari ulang tahunnya. PKG menjadi menjadi kado ulang tahun dari negara untuk masyarakat dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidupnya.
Sebagai langkah konkret untuk memastikan kesuksesan program ini, Kemenkes telah menerbitkan aturan pelaksanaan PKG, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Baca Juga: Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara garis besar, petunjuk teknis (juknis) ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju.
PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
Ada juga PKG Sekolah yang ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Juga PKG Khusus ditujukan yang bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.
PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran, berikut ketentuannya:
- Bayi baru lahir: Pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan.
- Balita dan anak prasekolah: Pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan, serta deteksi dini terhadap penyakit seperti tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia dan diabetes melitus.
- Dewasa: Pemeriksaan akan mencakup evaluasi terhadap faktor risiko kardiovaskular, paru seperti tuberkulosis dan PPOK, deteksi dini terhadap kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru, dan kanker usus, fungsi indera, serta kesehatan jiwa, hati, dan calon pengantin.
- Lanjut usia (lansia): Difokuskan pada deteksi masalah kesehatan umum, seperti geriatri (kesehatan usia lanjut), gangguan kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indera, serta kesehatan jiwa dan hati.
Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pelaksanaan program PKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile. Masyarakat diimbau untuk mengunduh dan membuat akun di SATUSEHAT Mobile (SSM) guna mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan PKG Hari Ulang Tahun secara lebih efisien.“Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp,” jelas Widyawati, juru bicara Kemenkes, dikutip dari laman resminya, Kamis (23/1/2025).
Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri
Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun. Namun, khusus masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang mungkin ditemukan selama pemeriksaan, masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.
Baca Juga: Syarat Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wajib Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.