Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kelas Ruang Rawat Inap Dihapus?
14 May 2024 |
16:35 WIB
Ada kabar terbaru bagi kalian pengguna jaminan kesehatan BPJS. Pemerintah mengeluarkan aturan yang di dalamnya mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit mitra, dan akan mulai berlaku paling lambat pada Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dilihat Hypeabis.id, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta sebagai bentuk manfaat nonmedis.
“Bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar,” demikian bunyi salah satu pertimbangan aturan tersebut.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Swasta & BPJS Kesehatan, Mana Lebih Bagus?
Berbeda dengan beleid Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam aturan paling anyar pasal 46 tertulis bahwa manfaat nonmedis yang menjadi hak peserta BPJS adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan terhadap pelayanan rawat inap.
Dalam beleid yang lama tertulis, manfaat nonmedis yang diberikan berdasarkan besaran iuran peserta. Penjelasan lebih detail tentang keterangan pasal 46 ayat 4 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ini diperjelas dalam pasal 50.
Pasal tersebut membahas tentang ruang perawatan bagi para peserta BPJS kesehatan sesuai dengan kelasnya. Sebagai contoh pasal 50 ayat b yang mengatur ruang perawatan untuk layanan inap peserta kelas 2.
Beleid 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak menyebutkan ada perubahan atau penghapusan pasal 50.
Kemudian, aturan paling baru itu dalam pasal 46 ayat 7 menyebut bahwa fasilitas perawatan terhadap pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan kelas rawat inap standar.
Adapun, dalam bagian lainnya tertulis bahwa kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar terdiri dari komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur; dan temperatur ruangan.
Selain itu, kriteria lainnya adalah ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
Beleid itu juga mengatur bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku terhadap pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; perawatan intensif; pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan kelas Rawat Inap Standar diatur dengan peraturan menteri,” demikian tertulis.
Genhype yang menjadi peserta BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari yang seharusnya – termasuk rawat jalan eksekutif – dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Adapun, selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan; Pemberi Kerja; atau asuransi kesehatan tambahan.
Meskipun begitu, beleid itu juga mengatur peserta yang tidak dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, yakni peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Apakah Perlu Punya Asuransi Tambahan Selain BPJS? Begini Kata Pakar
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dilihat Hypeabis.id, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta sebagai bentuk manfaat nonmedis.
“Bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar,” demikian bunyi salah satu pertimbangan aturan tersebut.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Swasta & BPJS Kesehatan, Mana Lebih Bagus?
Berbeda dengan beleid Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam aturan paling anyar pasal 46 tertulis bahwa manfaat nonmedis yang menjadi hak peserta BPJS adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan terhadap pelayanan rawat inap.
Dalam beleid yang lama tertulis, manfaat nonmedis yang diberikan berdasarkan besaran iuran peserta. Penjelasan lebih detail tentang keterangan pasal 46 ayat 4 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ini diperjelas dalam pasal 50.
Pasal tersebut membahas tentang ruang perawatan bagi para peserta BPJS kesehatan sesuai dengan kelasnya. Sebagai contoh pasal 50 ayat b yang mengatur ruang perawatan untuk layanan inap peserta kelas 2.
Beleid 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak menyebutkan ada perubahan atau penghapusan pasal 50.
Kemudian, aturan paling baru itu dalam pasal 46 ayat 7 menyebut bahwa fasilitas perawatan terhadap pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan kelas rawat inap standar.
Adapun, dalam bagian lainnya tertulis bahwa kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar terdiri dari komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur; dan temperatur ruangan.
Selain itu, kriteria lainnya adalah ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
Beleid itu juga mengatur bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku terhadap pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; perawatan intensif; pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan kelas Rawat Inap Standar diatur dengan peraturan menteri,” demikian tertulis.
Genhype yang menjadi peserta BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari yang seharusnya – termasuk rawat jalan eksekutif – dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Adapun, selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan; Pemberi Kerja; atau asuransi kesehatan tambahan.
Meskipun begitu, beleid itu juga mengatur peserta yang tidak dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, yakni peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Apakah Perlu Punya Asuransi Tambahan Selain BPJS? Begini Kata Pakar
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.