Ilustrasi makanan kemasan mengandung zat pewarna berbahaya (Sumber gambar: Pexels/NuHemp CBD)

FDA Amerika Serikat Cekal Pengguna Bahan Red 3 pada Makanan Kemasan, Indonesia?

17 January 2025   |   11:30 WIB
Image
Aldehead Marinda M. U. Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

US Food and Drug Administration (FDA), atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengambil keputusan untuk melarang penggunaan Red 3, yang juga dikenal sebagai eritrosin atau FD&C Red No. 3 pada berbagai produk makanan kemasan, karena kekhawatiran masalah kesehatan yang ditimbulkan. 

Dilansir dari CBS Newspewarna sintetis menurut FDA, pernah diuji terhadap hewan utamanya tikus jantan di laboratorium mereka. Hasilnya menunjukan bahwa adopsi zat ini sebagai bahan pewarna dapat memicu kanker pada tikus jantan yang diuji. Hasil riset tersebut yang mendorong FDA untuk mencabut izin atas penggunaan zat tersebut pada makanan.

AP News mencatat larangan ini berakar pada Klausul Delaney (hukum yang melarang penambahan zat penyebab kanker pada makanan di Amerika Serikat sejak 1958). Klausul ini mengamanatkan bahwa zat apa pun yang terbukti menyebabkan kanker pada manusia atau hewan harus ditarik dari pasar. 

Keputusan ini baru diambil dalam konteks makanan pada 2025. Sementara dalam konteks kosmetik larangan tersebut terbit lebih dulu sejak tahun 1990 karena kekhawatiran yang sama tentang sifat karsinogeniknya (zat atau senyawa yang dapat memicu kanker). 

Baca juga: Awas, Ditemukan Residu Bahan Kimia Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat

Dilansir dari Los Angeles Times Red 3 adalah zat warna sintetis yang berasal dari minyak bumi. Zat ini terutama digunakan untuk memberikan warna merah cerah pada berbagai produk makanan. Zat ini umumnya ditemukan dalam permen, kue camilan, kue kering, makanan penutup beku, dan bahkan beberapa obat seperti sirup obat batuk.

Meskipun penggunaannya meluas, penelitian yang dilakukan pada 1980-an mengungkapkan bahwa dosis tinggi Red 3 dapat menyebabkan tumor ganas pada tikus laboratorium, terutama yang memengaruhi tiroid mereka. 

Adapun, situasi terkait bahan tambahan makanan seperti Red 3 sangat bervariasi di berbagai negara. Di Indonesia, peraturan keamanan pangan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Indonesia turut mengadopsi larangan yang sama seperti yang baru diberlakukan oleh FDA. 

Dilansir dari laman resmi BPOM beberapa zat pewarna yang beredar di Indonesia dan dilarang antara lain:
  • Merah K3: Dikenal sebagai pewarna yang bersifat karsinogenik, dapat menyebabkan kanker hati.
  • Merah K10 (Rhodamin B): Pewarna ini berisiko tinggi menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
  • Auramin: Digunakan dalam industri tekstil, auramin dapat menyebabkan kerusakan hati dan kanker.
  • Metanil Yellow: Pewarna ini juga berpotensi karsinogenik dan berbahaya bagi kesehatan.
  • Ponceau SX: Dikenal dapat menimbulkan reaksi alergi dan gangguan kesehatan lainnya.
  • Rhodamin B: Selain digunakan dalam tekstil, pewarna ini sering disalahgunakan untuk mewarnai makanan, meskipun dilarang karena risiko kesehatan yang tinggi.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang adalah ilegal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan bahan-bahan terlarang. 

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik dengan Kandungan Bahan Aktif Berbahaya 2024

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Mengintip Tren Busana Hari Raya di Garis Poetih Raya Festival 2025

BERIKUTNYA

Gambarkan Multikulturalisme Nusantara, Ivan Nestorman Rilis Single Singkawang Mosichin

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: