Situs Gunung Padang (sumber gambar:Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Kemendikbud ristek)

Sempat Terhenti, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Lanjutkan Riset Situs Gunung Padang

09 January 2025   |   20:30 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon berencana akan melanjutkan kembali penelitian situs Gunung Padang, di Cianjur, Jawa Barat. Ihwal penelitian ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh sejarah peradaban bangsa, meski sempat terhenti pada 2014.

"Kami akan meneruskan riset dan kajiannya karena sempat lama terhenti, sebab ada perbedaan pandangan dari arkeolog," katanya baru-baru ini.

Baca juga: Rekam Jejak Sejarah Repatriasi Cagar Budaya Indonesia-Belanda

Menurut Fadli, dalam riset perbedaan pandangan merupakan suatu hal yang lumrah. Oleh sebab itu dia akan mempertemukan kembali kelompok-kelompok yang memiliki perbedaan pendapat tersebut. Dalam waktu dekat, dia juga akan mengumpulkan para peneliti tersebut untuk urun rembug.

"Ini perlu kami pertemukan dalam sebuah diskusi, di sana para ilmuwan bisa berdebat, lalu dicari solusi yang terbaik, apa yang akan kita lakukan terhadap situs tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan laman Kemdikbud, Situs Gunung Padang merupakan situs prasejarah peninggalan kebudayaan Megalitikum di Jawa Barat. Situs ini adalah satu punden berundak tertua dan terbesar di Indonesia. Warisan budaya megalitik ini juga sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN).

Fadli bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, sebelumnya juga sempat meninjau kawasan ini pada 1 Januari 2025.  Situs ini terletak di perbatasan Dusun Gunung Padang dan Panggulan, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Ini adalah situs yang sangat tua dan membutuhkan penelitian lebih lanjut. Semoga kita bisa terus melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan situs Gunung Padang ini sebagai bagian dari sejarah peradaban Indonesia," katanya.
 
 

Dalam sejarah, laporan pertama mengenai keberadaan situs ini pertama kali dimuat pada Rapporten van de Oudheidkundige Dienst pada 1914. Sejarawan Belanda, N.J.Krom juga telah menyinggungnya pada tahun 1949 agar diteliti oleh para arkeolog.

Arkian, pada tahun 1979, penduduk setempat juga sempat melaporkan keberadaan tumpukan yang mengarah ke Gunung Gede, itu pada instansi terkait. Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti lewat kajian arkeologi, sejarah, dan geologi yang dilakukan Puslit Arkenas.

Situs ini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/M/2014.

Terletak di pegunungan selatan Jawa Barat, dekat hulu Sungai Cimandiri, Gunung Padang juga dikelilingi situs megalitik lain seperti Kujang 1 dan 2, Cengkuk, Arcadomas dan piramida berundak Lebak Cibedug. Situs ini diprediksi dulunya merupakan tempat untuk ritual keagamaan oleh masyarakat setempat.

Namun sempat terjadi silang pendapat di kalangan ilmuwan terkait klaim bahwa Gunung Padang merupakan situs piramida tertua. Terlebih sejak pencabutan makalah yang ditulis oleh Danny Hilman Natawidjaja dan kawan-kawan, dicabut dari jurnal Archaeological Prospection.

Berjudul Geo-archaeological prospecting of Gunung Padang buried prehistoric pyramid in West Java, Indonesia, makalah ini sebelumnya tayang pada 20 Oktober 2023. Namun, pada 1 Desember 2023, John Wiley & Sons Inc, penerbit jurnal, mencabut artikel tersebut.

Penelitian arkeologi memang masih dibutuhkan untuk membuktikan hipotesis tersebut pada masa mendatang. Selain itu pelestarian juga perlu ditingkatkan untuk menjawab berbagai persoalan dampak lingkungan dan dampak pemanfaatan situs Gunung Padang sebagai ikon nasional.

Baca juga: Menikmati Eksotisme & Kemegahan Cagar Alam di Taman Nasional Lorentz

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Daftar Nominasi SAG Awards 2025, Demi Moore Kandidat Kuat Pemeran Utama Wanita Terbaik

BERIKUTNYA

Mengenal Greenland, Wilayah yang Dikabarkan Ingin Dibeli Donald Trump

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: