Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor secara Online
15 December 2024 |
13:56 WIB
Perpanjangan paspor kini lebih mudah melalui layanan perpanjang paspor online. Genhype, tak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre di kantor imigrasi untuk menyelesaikan seluruh tahapan prosesnya. Melalui platform digital, kita bisa mengurus semua keperluan perpanjangan paspor dari jarak jauh, baik rumah atau kantor.
Cara melakukan perpanjangan paspor sangat mudah. Utamanya, penuhi kelengkapan dokumen dan ikuti seluruh tahapan langkah-langkahnya sehingga perpanjangan paspor bisa selesai lebih cepat dan praktis.
Baca juga: 13 Kantor Imigrasi Ini Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik
Adapun sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Sementara untuk paspor terbitan sebelum 2009, persyaratannya adalah:
Layanan perpanjang paspor online menawarkan berbagai keuntungan, misalnya hemat waktu dan tenaga. Kita tidak perlu lagi mengantri lama di kantor imigrasi karena proses awal bisa dilakukan dari rumah atau kantor. Setiap langkah perpanjangan paspor bisa dipantau melalui aplikasi, sehingga bisa diketahui sampai di mana status pengajuanmu. Setelah melengkapi persyaratannya, berikut langkah-langkah perpanjang paspor online.
Lakukan proses perpanjangan paspor dengan mengakses situs resmi imigrasi atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Genhype sudah memiliki akun. Buatlah akun dan registrasi data diri jika belum pernah menggunakan layanan ini sebelumnya.
Setelah masuk ke aplikasi atau situs web, isi data diri dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen pribadi. Unggah kelengkapan berkas pendukung lainnta seperti KTP, paspor lama, dan dokumen-dokumen lain yang diminta.
Meskipun pengajuan dilakukan secara online, kita tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara singkat. Pada tahap ini, kita bisa memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan foto
Setelah semua data terisi dan jadwal sudah dipilih, langkah selanjutnya adalah pembayaran biaya perpanjang paspor. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau e-payment, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem. Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor di tahun 2024.
Sebagai informasi, layanan percepatan perpanjang paspor, yakni bisa selesai pada hari yang sama tersedia dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, namun biaya ini tidak termasuk dalam biaya perpanjang paspor.
Setelah menyelesaikan pembayaran, Genhype bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih. Jangan lupa membawa dokumen asli seperti paspor lama dan KTP untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Editor: Fajar Sidik
Cara melakukan perpanjangan paspor sangat mudah. Utamanya, penuhi kelengkapan dokumen dan ikuti seluruh tahapan langkah-langkahnya sehingga perpanjangan paspor bisa selesai lebih cepat dan praktis.
Baca juga: 13 Kantor Imigrasi Ini Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik
Adapun sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
- Paspor Lama: Paspor yang akan diperpanjang masih harus ada.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pendukung.
Sementara untuk paspor terbitan sebelum 2009, persyaratannya adalah:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Layanan perpanjang paspor online menawarkan berbagai keuntungan, misalnya hemat waktu dan tenaga. Kita tidak perlu lagi mengantri lama di kantor imigrasi karena proses awal bisa dilakukan dari rumah atau kantor. Setiap langkah perpanjangan paspor bisa dipantau melalui aplikasi, sehingga bisa diketahui sampai di mana status pengajuanmu. Setelah melengkapi persyaratannya, berikut langkah-langkah perpanjang paspor online.
1. Mengakses Situs Resmi Imigrasi atau Aplikasi M-Paspor
Lakukan proses perpanjangan paspor dengan mengakses situs resmi imigrasi atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Genhype sudah memiliki akun. Buatlah akun dan registrasi data diri jika belum pernah menggunakan layanan ini sebelumnya.
2. Mengisi Data Diri dan Dokumen Pendukung
Setelah masuk ke aplikasi atau situs web, isi data diri dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen pribadi. Unggah kelengkapan berkas pendukung lainnta seperti KTP, paspor lama, dan dokumen-dokumen lain yang diminta.
3. Pilih Jadwal dan Lokasi Kantor Imigrasi
Meskipun pengajuan dilakukan secara online, kita tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara singkat. Pada tahap ini, kita bisa memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan foto
4. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah semua data terisi dan jadwal sudah dipilih, langkah selanjutnya adalah pembayaran biaya perpanjang paspor. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau e-payment, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem. Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor di tahun 2024.
- Paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik dengan 48 halaman: Rp 650.000
Sebagai informasi, layanan percepatan perpanjang paspor, yakni bisa selesai pada hari yang sama tersedia dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, namun biaya ini tidak termasuk dalam biaya perpanjang paspor.
5. Hadir di Kantor Imigrasi sesuai Jadwal
Setelah menyelesaikan pembayaran, Genhype bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih. Jangan lupa membawa dokumen asli seperti paspor lama dan KTP untuk proses verifikasi lebih lanjut. Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.