13 Kantor Imigrasi Ini Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik
02 December 2024 |
13:38 WIB
Genhype yang hendak membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri harus segera mengurusnya. Menjelang musim puncak liburan akhir tahun ini, biasanya permintaan dokumen paspor akan meningkat, terutama untuk paspor elektronik yang lebih memudahkan untuk berkunjung ke berbagai negara.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun mulai memberlakukan layanan khusus penerbitan paspor elektronik secara bertahap di sejumlah kantor imigrasi secara nasional. Berdasarkan unggahan Instagram resmi Ditjen Imigrasi, pemberlakuan penerbitan paspor elektronik dimulai dari 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Baca juga: 10 Peringkat Paspor Terkuat di Dunia
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam dikutip Hypeabis.id pada Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan adalah Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Medan.
Kemudian, kantor imigrasi lainnya adalah Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Setelah 13 kantor imigrasi tersebut, pemberlakuan penerbitan paspor elektronik juga akan diimplementasikan oleh Ditjen Imigrasi di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Implementasi penerbitan paspor elektronik 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Indonesia.
Menurutnya, penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk perlintasan antarnegara.
Dalam unggahannya, paspor elektronik yang akan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi akan memiliki chip di dalamnya. Tidak hanya itu, dokumen perjalanan ke luar negeri itu juga memiliki sejumlah keunggulan.
Baca juga: Tarif Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rincian Biaya dan Tata Cara Pembuatannya
Pertama adalah keamanan yang lebih tinggi, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaannya. Kedua, paspor elektronik juga membuat proses imigrasi yang lebih cepat – terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis dengan penggunaan pembaca chip.
Ketiga, paspor elektronik menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Kemudian, keunggulan lainnya adalah semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Editor: Fajar Sidik
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun mulai memberlakukan layanan khusus penerbitan paspor elektronik secara bertahap di sejumlah kantor imigrasi secara nasional. Berdasarkan unggahan Instagram resmi Ditjen Imigrasi, pemberlakuan penerbitan paspor elektronik dimulai dari 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Baca juga: 10 Peringkat Paspor Terkuat di Dunia
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam dikutip Hypeabis.id pada Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan adalah Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Medan.
Kemudian, kantor imigrasi lainnya adalah Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Setelah 13 kantor imigrasi tersebut, pemberlakuan penerbitan paspor elektronik juga akan diimplementasikan oleh Ditjen Imigrasi di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Implementasi penerbitan paspor elektronik 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Indonesia.
Menurutnya, penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk perlintasan antarnegara.
Dalam unggahannya, paspor elektronik yang akan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi akan memiliki chip di dalamnya. Tidak hanya itu, dokumen perjalanan ke luar negeri itu juga memiliki sejumlah keunggulan.
Baca juga: Tarif Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rincian Biaya dan Tata Cara Pembuatannya
Pertama adalah keamanan yang lebih tinggi, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaannya. Kedua, paspor elektronik juga membuat proses imigrasi yang lebih cepat – terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis dengan penggunaan pembaca chip.
Ketiga, paspor elektronik menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Kemudian, keunggulan lainnya adalah semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.