Pihak kepolisian tengah bertugas mengatur arus lalu lintas (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Muhammad Noli Hendra)

Genhype, Ini Lo Jenis Pelanggaran & Denda Operasi Zebra Jaya 14-27 Oktober 2024

13 October 2024   |   10:05 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, ada informasi penting untuk kalian tentang berkendara nih. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal kembali melaksanakan Operasi Zebra Jaya, yang berlangsung pada 14-27 Oktober 2024. Operasi Zebra Jaya 2024 akan diberlakukan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).  

Operasi Zebra Jaya diadakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober 2024. 

Baca juga: Cek Kiat Aman Menghadapi Kondisi Darurat saat Berkendara

Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan dalam pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Petugas, katanya, akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

"Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas," katanya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
 

Aries pun mengimbau kepada masyarakat agar mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Dia menambahkan petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. 

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," katanya.

Selama Operasi Zebra 2024, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Menurut Aries, kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa berdampak signifikan untuk menurunkan angka grafik kecelakaan yang terjadi.

Dia menambahkan Operasi Zebra merupakan salah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. 

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya. 
 

Jenis Pelanggaran & Denda Operasi Zebra Jaya 2024

Operasi Zebra Jaya 2024 akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Adapun, pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah jenis pelanggaran dan besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024. 
 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara bisa kena Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. 
 

2. Melebihi batas kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 

3. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 
 

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan dalam pengaruh alkohol bisa dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. 
 

5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar peraturan ini bisa dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. 
 

6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia alias SNI, akan dikenakan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 
 

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

Pelanggar dikenakan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 
 

8. Berboncengan lebih dari satu

Jika pengendara berboncengan lebih dari satu, akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000 sebagaimana tertuang dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu denda maksimal Rp500.000. 
 

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 

11. Melanggar marka jalan

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan 

Pelanggar dapat dikenakan pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. 
 

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000. 
 

14. Parkir liar

Sesuai pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000. 

Baca juga: 7 Cara Aman Berkendara Motor Saat Hujan, Perhatikan Kondisi Ban dan Kecepatan

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Line Up Lintas Melawai Vol.2 2024 Hari Ketiga, Ada Achmad Albar hingga Karimata

BERIKUTNYA

Hari Kegagalan Internasional Tiap 13 Oktober, Ini Alasan di Balik Perayaannya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: