Artis Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan dari Universitas Institute of Professional Management (UIPM) asal Thailand. (Sumber gambar: @raffinagita1717/Instagram)

Mengenal Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad, Ini Syarat & Tata Caranya

30 September 2024   |   19:50 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Artis Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan dari Universitas Institute of Professional Management (UIPM) asal Thailand. Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Professor Kanoksak Likitpriwan selaku President UIPM Thailand.

"Alhamdulillah, terima kasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," demikian tulis Raffi Ahmad melalui unggahan di akun Instagram @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Viral Raffi Ahmad Adopsi Lily? Cek Pasangan Selebritas yang Juga Punya Anak Angkat

Dalam unggahannya, Raffi menuliskan bahwa dirinya menerima gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development. Hal itu diraihnya berkat kontribusinya selama 10 tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia.

Atas pemberian gelar itu, artis berdarah Sunda itu juga mengatakan bakal terus berupaya memberikan pengaruh yang baik kepada pengikutnya dan terus membantu memotivasi mereka dalam mengejar impiannya. 

"Dan tentunya, saya bersama tim akan membantu menciptakan lingkungan di mana orang-orang mampu menyumbangkan bakat uniknya dan menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain," tulis Raffi.
 
 

Gelar Honoris Causa & Syaratnya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), titel itu adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang, yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Gelar Honoris Causa diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan/atau karya dengan beberapa syarat. Pertama, jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran. 

Kedua, jasa dan/atau karya yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

Ketiga, jasa dan/atau karya yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.

Keempat, jasa dan/atau karya yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Adapun, kelima, jasa dan/atau karya yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.


Tata Cara Pemberian Gelar Honoris Causa

Gelar Honoris Causa bisa diberikan perguruan tinggi yang telah memenuhi beberapa syarat diantaranya pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor, dan memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.

Termasuk, memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 orang dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan, dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.

Baca juga: Jurus Raffi Ahmad Kembangkan Bisnis Body Care Lewat Live Streaming

Adapun, berikut adalah tata cara pemberian Gelar Honoris Causa berdasarkan PP RI Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
  1. Pemberian Gelar Honoris Causa dapat diusulkan atas saran dan inisiatif perguruan tinggi atau atas saran dan inisiatif instansi pemerintah;
  2. Usul pemberian Gelar Honoris Causa atas saran dan inisiatif perguruan tinggi diajukan oleh rektor bersangkutan kepada menteri, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh persetujuan menteri;
  3. Usul pemberian Gelar Honoris Causa atas saran dan inisiatif instansi pemerintah diajukan oleh menteri yang membawahkan bidang tugas instansi pemerintah yang bersangkutan kepada menteri, dengan tembusan kepada perguruan tinggi yang akan memberikan Gelar, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh pertimbangan menteri;
  4. Setiap usul pemberian Gelar Honoris Causa dinilai oleh perguruan tinggi dan dipertimbangkan oleh menteri secara seksama sesuai dengan syarat-syarat;
  5. Penilaian oleh perguruan tinggi dilakukan oleh Senat Perguruan Tinggi atau panitia yang ditunjuknya. Apabila dipandang perlu dengan mendengar pertimbangan organisasi profesi yang bersangkutan, yang disampaikan kepada menteri;
  6. Pertimbangan oleh menteri dilakukan dengan bantuan panitia atau staf yang ditunjuknya;
  7. Penilaian oleh perguruan tinggi disampaikan oleh Rektor Perguruan Tinggi kepada menteri sebagai bahan pertimbangan baginya, baik dalam hal Gelar Honoris Causa dapat diberikan maupun dalam hal Gelar tidak dapat diberikan;
  8. Penilaian usul pemberian Gelar Honoris Causa oleh perguruan tinggi dan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersifat rahasia;
  9. Pelaksanaan pemberian Gelar Honoris Causa dilakukan oleh perguruan tinggi dengan persetujuan menteri;
  10. Pemberian Gelar Honoris Causa disertai dengan pemberian piagam yang ditandatangani oleh Rektor Perguruan Tinggi.
Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Cek Harga Tiket Konser 2NE1 di Jakarta 23 November 2024

BERIKUTNYA

Resep Ayam Goreng Korea Yangyeom Chicken dan Dakgangjeong

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: