Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi & Lebaran
21 March 2025 |
13:14 WIB
Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, dan Idulfitri 1446 Hijriah ditiadakan. Ketentuan peniadaan ganjil genap ini mulai berlaku dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub lewat akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Aturan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap saat Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
Lebih lanjut, dalam unggahannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Dishub DKI Jakarta juga menuliskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap pada 28 Maret-7 April 2025 ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, ketetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis Dishub DKI Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.
Tahun ini, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang menjadi hari libur nasional jatuh pada 29 Maret 2025, sementara cuti bersama Nyepi jatuh sehari sebelumnya yakni pada 28 Maret 2025.
Sementara itu, hari libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Adapun, cuti bersama Lebaran tahun ini ditetapkan pada 2-7 April 2025.
Berikut adalah rincian jadwal libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub lewat akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Aturan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap saat Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
Lebih lanjut, dalam unggahannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Dishub DKI Jakarta juga menuliskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap pada 28 Maret-7 April 2025 ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, ketetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis Dishub DKI Jakarta.
Libur Panjang Nyepi-Lebaran 2025
Sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.Tahun ini, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang menjadi hari libur nasional jatuh pada 29 Maret 2025, sementara cuti bersama Nyepi jatuh sehari sebelumnya yakni pada 28 Maret 2025.
Sementara itu, hari libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Adapun, cuti bersama Lebaran tahun ini ditetapkan pada 2-7 April 2025.
Berikut adalah rincian jadwal libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.