Cara Membuat NPWP Orang Pribadi (Sumber Foto: Freepik)

Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi secara Online

11 September 2024   |   22:42 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Masifnya penggunaan media sosial melahirkan influencer sebagai salah satu profesi di industri kreatif digital. Para pemengaruh memanfaatkan platform tersebut untuk meraih engagement yang nantinya akan meningkatkan jumlah followers mereka, juga tentunya untuk membangun popularitas. 

Seperti diketahui, tak sedikit brand dan perusahaan yang menggunakan jasa influencer untuk melakukan endorsement, yang merupakan kegiatan memasarkan suatu produk dan jasa. Endorsement umumnya berbayar, meski ada juga tidak berbayar, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.  

Adanya kegiatan bisnis dalam industri tersebut, menjadikan pelaku influencer sebagai objek pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan selalu memperhatikan pergerakan objek pajak, termasuk influencer.

Baca juga: Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Kreator Konten

Oleh karena itu, influencer juga harus memiliki NPWP untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Adapun NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Meski begitu, ternyata masih banyak influencer Indonesia yang belum memiliki NPWP. Kesadaran dan pemahaman dalam perpajakan bagi para pelaku industri kreatif sektor digital masih rendah. Padahal cara membuat NPWP Orang Pribadi sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara daring atau online. Yuk, simak langkah-langkahnya. 
 

Persyaratan membuat NPWP

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.


Langkah-langkah membuat NPWP

1. Buka laman ereg.pajak.go.id
2. Klik daftar apabila belum mempunyai akun
3. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 1)
  • Tulis alamat email aktif lalu klik daftar
4. Buka email dan lihat pesan masuk dari eregistration, lalu klik link verifikasi.
5. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 2)
  • Pilih Jenis NPWP, isi kolom nama dan buat password
  • Tulis Nomor HP selain dari provider Axis dan Tri, pastikan nomor aktif dan ada pulsa, lalu klik daftar
6. Buka email dan lihat pesan masuk dari eregistration terbaru dan klik link verifikasi
7. Login akun ereg
  • Isi kolom EMAIL ATAU NPWP dengan alamat email yang digunakan saat pendaftaran Akun EREG
  • Isi kolom Password dan klik Login
8. Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
9. Pilih kategori wajib pajak dan pilih Orang Pribadi,  
10. Isi identitas wajib pajak, seperti nama wajib pajak sesuai KTP, tempat tanggal Lahir, NIK, dan lainnya
11. Isi Sumber Penghasilan
12. Isi Alamat Domisili dan Alamat Tempat Tinggal
13. Pilih Rentang Penghasilan perbulan
14. Upload Persyaratan apabila memilih PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah) dengan suami 
15. Apabila seluruh formulir sudah selesai diisi dan berhasil disimpan, maka tombol Minta Token akan aktif berwarna biru, lalu klik 'Minta Token'
16. Buka Email dan lihat pesan masuk dari eregistration terbaru 
17, Buka ereg kembali, klik Tombol Kirim Permohonan 
18. Centang semua pernyataan, Tempelkan Token yang sudah di salin dari email dan klik Kirim
19. NPWP akan otomatis ter-generate, dan NPWP Elektronik akan dikirim ke email. NPWP Elektronik tersebut bisa dicetak sendiri untuk keperluan administrasi di Instansi lain.  

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Art Jakarta 2024 Siap Dihelat, Cek Profil 4 Seniman yang Pajang Karya di Jakarta Art Spots

BERIKUTNYA

Residensi Pelaku Budaya Indonesia-Melanesia Dihelat dalam Program Harmony in the Pacific

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: