Warga Desa Asak, Karangasem, Bali mengadakan tradisi Ngusabha Desa di halaman Pura setempat. (sumber gambar Hypeabis.id/Gabriella Okki Alfian)

272 Budaya Indonesia Direkomendasikan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2024

24 August 2024   |   07:00 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Indonesia dianugerahi kekayaan warisan budaya non fisik yang mencerminkan keragaman etnis, budaya, serta sejarah bangsa. Warisan ini meliputi praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, yang dianggap anggota komunitas masyarakat sebagai bagian dari warisan budaya.

Berbagai langkah pun terus dilakukan oleh negara dan masyarakat, khususnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melestarikan warisan tersebut. Salah satunya dengan mendaftarkannya sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) di Indonesia.

Baca juga: Pengajuan Dangdut Sebagai Warisan Budaya Takbenda Perlu Diikuti Langkah Nyata

Belum lama ini Kemendikbudristek juga melaksanakan sidang, dan merekomendasikan sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar di Tanah Air untuk ditetapkan sebagai WBTbI tahun ini. Sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas yang membidangi kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa penetapan budaya takbenda ini terprogram setiap tahunnya. Yaitu dengan mengacu pada amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017. 

“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid dalam siaran tertulis.

Pasca penetapan ini Hilmar juga berpesan agar setiap daerah yang mengajukan penetapan Warisan Budaya Takbenda untuk melestarikan warisan budaya tersebut agar tetap terjaga eksistensinya. Pasalnya, tanggung jawab warisan budaya tersebut bukan hanya pada pemerintah, melainkan juga bagi semua masyarakat.

"Kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja. Namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," imbuhnya.
 

Sidang penetapan  Warisan Budaya Takbenda di Indonesia (sumber gambar: Kemdikbud)

Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda di Indonesia (sumber gambar: Kemdikbud)
 

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengatakan, pada 2024 pihaknya menerima 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan dari 32 provinsi. Usulan-usulan tersebut nantinya akan dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, penilaian usulan ke-1 sampai ke-3, dengan beberapa perbaikan.
 
Dari hasil penilaian usulan ke-3 tersebut, total terdapat 278 usulan  yang dapat dilanjutkan ke sidang penetapan. Namun, setelah melalui serangkaian diskusi, tim tersebut hanya merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai WBTbI tahun ini.

"Hingga akhir 2023, terhitung sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak 2013. Jumlah ini nantinya akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang pada hari ini yang akan ditetapkan melalui SK Mendikbudristek," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, mengatakan sidang penetapan WBTB merupakan sebuah produk hukum. Oleh karena itu pihak yang mengajukan harus mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan, agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda. 

Lono menjelaskan, salah satu yang terpenting dalam proses ini adalah pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan. Nantinya, apabila ada yang ditangguhkan, pihak yang mengajukan dapat memperbaikinya lagi  untuk diajukan kembali di tahun berikutnya. 

"Bagi provinsi yang usulan WBTbI-nya telah direkomendasikan, maka dapat menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka. Salah satunnya lewat pembinaan atau mengikutsertakan dalam festival-festival," jelasnya.

Adapun beberapa warisan yang direkomendasikan adalah permainan Cublak-Cublak Suweng yang masuk dalam domain tradisi dan ekspresi lisan dari DIY. Kemudian Kopi Joss yang masuk dalam domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional yang juga dari Yogyakarta, serta Pok Teupeuen yang masuk dalam domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional dari Kabupaten Aceh Besar.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Coach KB Ungkap Penyebab Pro Player Esports Indonesia Sering Kalah

BERIKUTNYA

Tiket Pertandingan Indonesia vs Arab Saudi di Jeddah Sudah Dibuka, Cek Harganya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: