Ilustrasi konser musik (Sumber gambar: Unsplash/ Boga Rín)

Industri Konser Musik Butuh Insentif Tambahan Biar Berkembang, Bukan Cukai

31 July 2024   |   20:07 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Pengamat musik nasional Nuran Wibisono mengatakan industri konser di Indonesia saat ini lebih membutuhkan insentif tambahan, alih-alih dikenakan kebijakan cukai. Pasalnya, wacana pemberlakuan cukai untuk tiket konser sangat tidak tepat didiskusikan sekarang.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya membuka wacana tiket pertunjukan hiburan, seperti tiket konser musik, masuk ke dalam ekstensifikasi cukai. Ini adalah upaya dari pemerintah untuk perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai.

Baca juga: Menengok Harga Rata-rata Tiket Konser yang Kian Mahal, Apa Sebabnya?

Namun, di tengah keramaian yang terjadi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto telah angkat bicara. Dia memastikan bahwa sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan masih dalam rangka mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

"Jika kebijakan cukai ke tiket konser benar-benar diterapkan, ini akan jadi kebijakan yang buruk dari negara buat cari uang," tegas Nuran Wibisono kepada Hypeabis.id.

Dia mengatakan ada dua alasan mengapa wacana memasukkan tiket konser ke dalam ekstensifikasi cukai sangat tidak tepat. Pertama, industry konser atau live music saat ini di Indonesia baru akan berkembang.

Menurutnya, nyaris di semua negara, ketika ada sebuah industri yang baru akan berkembang, itu seharusnya diberi banyak insentif. Misalnya, insentif pajak atau berbagai upaya lain agar makin memudahkan industrinya berjalan.

"Agar apa? ya biar industrinya berkembang dan membesar. Lah, ini baru akan berkembang kok malah udah dikenakan cukai," imbuhnya.

Kedua, Nuran mengatakan konser atau live music seharusnya tidak masuk ke dalam barang kena cukai. Hal ini sesuai dengan aturan versi UU Nomor 39 tahun 2007. Dengan alasan tersebut, sebenarnya tiket konser tak perlu diwacanakan masuk sebagai barang kena cukai.

Oleh karena itu, alih-alih berbicara soal cukai, Nuran justru mendorong agar pemerintah lebih memikirkan insentif bagi industri musik. Kebijakan ini justru dinilainya lebih dibutuhkan untuk membuat industri konser bisa makin besar di Indonesia.

Nuran lantas mengutip laporan ari Oxford Economics. Dalam laporan itu, kata Nuran, ada perkembangan yang baik setelah Australia memberlakukan kebijakan pemotongan pajak bagi industri live music.

"Intinya, kalua ada pemotongan pajak, industri live music bisa berkembang. Ini yang harus ditiru Indonesia. Bayangkan, di negara yang industri live music-nya sudah jalan dan mapan saja, masih ada insentif pajar agar masih bisa berkembang," usulnya.

Menurut Nuran, jika kebijakan cukai ini diterapkan, dampaknya industri konser jelas akan bergoncang. Untuk skala efeknya seperti apa, tentu masih perlu kajian lebih lanjut, tetapi Nuran menyebut akan ada banyak sektor yang terkena.

Baca juga: Begini Tanggapan Pengamat Musik Soal Wacana Tiket Konser Kena Cukai

“Entah harga tiket jadi lebih mahal, profit promotor atau EO jadi lebih kecil, atau hal lainnya. Misalnya, kalau harga tiket lebih mahal, penonton bisa kurang minat beli, terutama untuk kategori price sensitive. Intinya, cukai jelas memberatkan,” paparnya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

REKT Jadi Coach Alter Ego MPL ID S14, Cek Daftar Roster Lengkapnya

BERIKUTNYA

Profil Roberto Linguanotto, Sosok di Balik Dessert Fenomenal Tiramisu

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: