Pajak (Sumber gambar: Kelly Sikkema/Unsplash)

Genhype, Ini Pentingnya Melek Pajak Bagi Pengusaha Pemula

18 July 2024   |   06:34 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Tiap negara memiliki sistemnya sendiri dalam aspek perpajakan. Sebagai negara yang menganut self assessment tax, Indonesia mempercayakan wajib pajak untuk melakukan perhitungan dan pembayaran secara mandiri. Sistem melaporkan pajak juga menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan dalam kewajiban perpajakan.

Namun karena perpajakan dinilai kompleks dan berkembang, tak jarang para wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam memahami aspek perpajakan.
 
Salah satu profesi yang masih kerap kebingungan menghadapi masalah ini adalah pengusaha yang baru ingin memulai bisnisnya. Sebagai seorang pengusaha, pajak sudah merupakan bagian dari urusan yang kedepannya akan terus bersinggungan dengan bisnis yang berjalan. Untuk mengurusnya, pengusaha perlu pengetahuan ekstra untuk memahami dinamika perubahan aturan pajak di samping mengurusi operasi bisnisnya.
 
Baca Juga: Begini Kata Ahli Tentang Tantangan dan Peluang Bisnis Konsultan Pajak di Indonesia

Hal tersebut mendorong layanan konsultan pajak jadi pilihan bagi para pengusaha dalam mengurusi perpajakan para pebisnis. Lantas apa sih pentingnya melek pajak bagi pengusaha pemula? Apa untungnya jika kita menggunakan jasa konsultan pajak?
 

Ilustrasi pajak (Sumber gambar: Markus Spiske/Unsplash)

Ilustrasi pajak (Sumber gambar: Markus Spiske/Unsplash)


Genhype, jasa konsultan pajak berperan penting dalam membantu menyiapkan strategi, masukan tentang penerapan aturan pajak, hingga menyiapkan laporan pajak. Lebih ringkas lagi, konsultan pajak juga menjadi penghubung yang akan mewakili wajib pajak untuk berurusan dengan petugas pajak.
 
Meski memberi urusan perpajakan penuh kepada konsultan, menurut Ketua Umum Indonesia Fiscal and Tax Administration (IFTAA)  Prianto Budi Saptono, seorang pengusaha pemula harus memahami core dalam dunia pajak. Tujuan konsultan pajak adalah membantu pebisnis menemukan isu pajak yang terkait dengan industri bisnisnya. Sehingga, pengusaha pun harus mengerti terlebih dahulu mengenai keterlibatannya dalam urusan pajak.
 
“Secara sederhana, transaksi dari pengusaha perlu melibatkan kesepakatan para pihak, misal antara pemberi jasa dan penerima jasa. Maka pemula dalam bisnis harus paham dulu jika bertransaksi dalam bisnis harus tertuang dalam perjanjian,” kata Prianto.

Menurutnya, perjanjian secara tertulis direkomendasikan, sehingga jika ada masalah dengan pajak, perjanjian tertulis ini bisa menjadi alat bukti yang kuat.

Pengusaha harus sadar terlebih dahulu bahwa tiap perjanjian yang disepakati akan menimbulkan transaksi, dan hal tersebut akan memunculkan pajak atau dengan kata lain selalu ada isu pajak dalam konsensus kesepakatannya. Maka pengusaha yang baru terjun dalam dunia bisnis bisa membuat skema perjanjian dan menanyakan jenis pajak apa yang akan muncul.
 
Selain membuat perjanjian tertulis, seorang pengusaha wajib mengetahui batas aturan yang boleh dan tidak boleh. Perpajakan yang dinamis membat sistem analisa perencanaan pajak dituntut selalu adaptif menyesuaikan aturan. Dalam praktiknya, pajak terlihat seperti mencari aturan dan celah, Tiap aturan khusus memiliki isu pajak yang berbeda, di mana aturan akan selalu mengikuti keadaan. Maka ketika suatu strategi dikatakan tidak pas, maka perlu melakukan evaluasi dan berganti.
 
Pada prinsipnya, perusahaan ingin pajak dihemat, sementara otoritas pajak ingin pajak masuk secara efisien. Untuk menjembataninya, jasa konsultan pajak yang memperantarai wajib pajak dan petugas pajak diperlukan. Sebab menurut Prianto, logika bisnis biasanya dominan berjalan pada koridor bisnis. Maka sering tidak ditemukan ketersambungan antara dua pihak ini.

Peran konsultan pajak harus kreatif dengan membaca aturan dan cela yang ada. “Posisi konsultan pajak jadi strategis dan esensial untuk wajib pajak, karena konsultan pajak juga lebih banyak di pihak pengusahanya untuk membantu menerapkan aturan pajak,” kata Prianto.
 

Jangan Hindari Pajak

Ilustrasi mengurus perpajakan (Sumber gambar: Cytonn Photography/Unsplash)

Ilustrasi mengurus perpajakan (Sumber gambar: Cytonn Photography/Unsplash)


Pengusaha akan segera berurusan dengan pajak, cepat atau lambat. Peneliti Perpajakan Rixson Valentine mengatakan, mindset utama seorang pengusaha pemula adalah tidak menghindari pajak. Tiap pengusaha perlu beradaptasi dengan pajak. Sebab jika makin lambat dilakukan, maka pajak makin menggulung dan membawa masalah rumit yang mungkin akan berhubungan dengan hukum ke depan.
 
Dengan tidak menghindar pajak, seorang pengusaha pemula bisa menjejaki langkah awal yang penting yakni menempatkan apakah usaha yang dijalani ingin dilihat sebagai pengusaha UMKM atau ingin menggunakan tarif normal di mata pajak. Tiap-tiap pilihan ini memiliki konsekuensi. Misalnya, UMKM memberi kemudahan secara administrasi pajak bagi mereka yang memiliki usaha yang tidak terlalu besar.
 
 Jika usaha berbadan CV, PT, firma, atau koperasi, maka perusahaan harus siap dalam hal pembukuan dan pencatatan yang bisa menjadi dasar untuk prediksi apakah usaha akan langsung untung di tahun-tahun awal. Sebab jika belum untung di tahun awal, secara akuntansi direkomendasikan menggunakan tarif normal seperti yang tertuang di Pasal 17 mengenai PPh yang dikenakan 22?ri seluruh jumlah penghasilan bersih di akhir tahun.
 
Dengan kompleksitas tinggi mengenai aturan dan implementasi pajak, peran konsultan pajak menjadi jalan tengah bagi pebisnis pemula. Rixson berpendapat bahwa pengusaha tak bisa lari dari pajak, maka peran konsultan pajak bisa dipertimbangkan tergantung dengan keinginan para pengusaha. Misal untuk memproyeksikan keuntungan atau kerugian di awal tahun, tenaga profesional mungkin dibutuhkan.

Dalam hal ini, konsultan pajak berperan memberi jasa berupa peramalan akuntansi. Pengusaha pun wajib mengetahui sisi kekurangan perusahaan, sehingga konsultan pajak bisa berperan menutup lubang yang ada.
 
Rixson melihat dewasa ini sudah banyak konsultan pajak yang membuka jasa-jasa elektronik yang ramah UMKM. Biasanya jasa konsultan pajak ini dibanderol harga Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan tanggung jawab pengolah legalitas bahwa sebuah usaha ditetapkan sebagai UMK atau usaha lain di mata pajak.
 
Peran konsultan pajak bisa berjalan lebih jauh untuk membantu pengusaha lepas dari risiko sanksi administrasi kecil seperti kurang setor atau lapor-melapor SPT. Konsultan pajak akan membantu urusan pelaporan dengan data administrasi yang akan disusun menjadi SPT. Urusan administrasi perpajakan ini perlu untuk mempertanggungjawabkan angka-angka yang disajikan dalam hal pajak.
 
Pengusaha juga perlu memperhatikan proyeksi ekspansi bisnis ke depan. Sebab UMKM juga memiliki batas pemanfaatan selama 3 tahun. Begitu juga dengan CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun, dan perusahaan perseorangan selama 7 tahun. Rixson menjelaskan, jika bisnis sudah mengembang maka perusahaan dianggap sudah mampu menjaga pembukuannya.

“Di mata pajaknya sudah berekspansi dan cukup administratif menjalani yang lebih rinci lagi untuk penyusutan, pembelian, dan lainnya,” kata Rixson. Hal-hal ini dinilai Rixson harus dipersiapkan pengusaha jika perusahaan bersiap ekspansi dan melewati masa UMKM.
 
Dengan memperhatikan proyeksi ekspansi, maka kedepannya akan memunculkan tax planning lainnya. Misal perusahaan yang sudah ekspansi dan melewati masa UMKM dengan kelompok yang sama atau baru bisa memecah perusahaannya, sehingga penghasilannya juga akan memecah.

Melalui pemecahan ini, nantinya akan ada 2 wajib pajak sehingga wajib pajaknya baru bisa dikenakan tarif lebih kecil. Berekspansinya usaha mendorong pengusaha harus mahir melakukan tax planning dengan memperhatikan faktor-faktor biaya. “Saat sudah ada faktor untuk melakukan tax planning di situlah jasa konsultan pajak bisa dipertimbangkan lebih jauh supaya pengusaha fokus dalam menjalankan usahanya,” kata Rixson. 

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Kreator Konten

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Spotify Ungkap Perkembangan Industri Streaming Musik di Indonesia

BERIKUTNYA

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2024, Mobil Hibrida dengan Fitur Canggih

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: