Benda Bersejarah Hasil Repatriasi Amerika-Indonesia Kini Sudah Diverifikasi
11 July 2024 |
13:43 WIB
Upaya repatriasi pemerintah Indonesia terhadap benda cagar budaya yang masih berada di negara lain terus dilanjutkan. Terbaru, sejumlah artefak dan arca bersejarah milik Indonesia telah dikembalikan setelah mengembara tak tentu arah di Amerika Serikat.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudi, di sela-sela kunjungannya di Lembah Bada, Sulteng, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada 6 benda bersejarah yang telah dikembalikan.
“Terkait dengan 6 artefak yang diserahkan oleh pihak USA, sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI,” jelas Judi melalui pesan tertulisnya kepada Hypeabis.id, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Jejak Seni Pahat dalam 5 Arca Bersejarah Era Singasari di Pameran Repatriasi di Galeri Nasional
Setelah diterima, keenam benda bersejarah tersebut saat ini sudah diverifikasi oleh tim khusus dari Indonesia. Benda tersebut, kata Judi, stastusnya masih Obyek Diduga Cagar Budaya dan belum diregistrasi, serta belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Judi menjelaskan proses repatriasi memang memerlukan serangkaian prosedur standar dan pengecekan berlapis. Dalam proses pemulangannya, juga terdapat sejumlah protokol keamanan tertentu juga yang disiapkan.
Menurutnya, keenam benda bersejarah itu memang masih tersimpan aman di Kemenlu, setelah mendapat penanganan khusus dari konservator. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu agenda serah terima ke Kemendikbudristek.
Menurut Judi, proses repatriasi untuk mengembalikan sejarah bangsa yang hilang masih akan terus dilakukan. Selain dari Amerika Serikat, Kemendikbudristek juga tengah menjajaki proses pengembalian dengan negara lain.
“Selain dari USA, ada juga kegiatan repatriasi dari negara Belanda,” kata Judi, yang masih belum mau berbicara lebih jauh mengenai repatriasi Belanda.
Sementara itu, terkait dengan rencana pameran repatriasi besar yang akan dilakukan Oktober tahun ini, pihaknya menyebut masih sesuai dengan rencana. Berbagai persiapan tengah dilakukan untuk hal tersebut.
“Pameran masih direncanakan Oktober 2024 di Museum Nasional. Meskipun saat ini masih menunggu tahapan serah terima dari Kemenlu ke Kemendikbudristek, dan penanganan lebih lanjut dari obyeknya,” tegasnya.
Mengutip dari laman Kemenlu, Kantor Kejaksaan Distrik New York memang telah menyerahkan sejumlah artefak pubakala dari Indonesia dengan nilai mencapai US$405.000 atau Rp6,2 miliar. Benda peninggalan sejarah ini merupakan bagian dari benda-benda bersejarah yang ditemukan dari penanganan kasus perdagangan ilegal oleh Subhash Kapoor, seorang mantan pedagang seni.
Sejumlah benda yang dikembalikan tersebut adalah tiga artefak purbakala, yakni patung perunggu yang menggambarkan Buddha yang tengah duduk di singgasana, patung perunggu yang menggambarkan Wisnu yang sedang beridi, dan relief batu. Adapun dua lainnya adalah figur yang duduk dari era Majapahit.
Judi mengatakan penanganan dalam proses pengembalian benda bersejarah dilakukan dengan prosedur yang ketat. Hal ini dilakukan agar benda bersejarah tetap aman dalam proses pemindahan.
Dalam pemindahan enam benda bersejarah ini, pihaknya pun melakukan beberapa prosedur khusus. Selain itu, semuanya juga dilakukan dengan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Keenam obyek dibungkus dengan kertas bebas asam (free acid paper) dan diberi silica gel. Disimpan di ruangan yang aman, baik secara fisik maupun non fisik sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Di luar dari proses penanganan, Judi mengatakan salah satu yang kerap jadi tantangan lain adalah terkait kelengkapan data. Hal ini membuat tim verifikasi mesti mendalami seluk beluknya secara lebih detail.
“Ya, terkait kelengkapan data juga, seperti sejara asal muasalnya yang kurang lengkap sehingga dibutuhkan riset khusus,” ucap Judi.
Baca juga: Intip 4 Profil Objek Benda Bersejarah Hasil Repatriasi Belanda-Indonesia
Editor: Puput Ady Sukarno
Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudi, di sela-sela kunjungannya di Lembah Bada, Sulteng, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada 6 benda bersejarah yang telah dikembalikan.
“Terkait dengan 6 artefak yang diserahkan oleh pihak USA, sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI,” jelas Judi melalui pesan tertulisnya kepada Hypeabis.id, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Jejak Seni Pahat dalam 5 Arca Bersejarah Era Singasari di Pameran Repatriasi di Galeri Nasional
Setelah diterima, keenam benda bersejarah tersebut saat ini sudah diverifikasi oleh tim khusus dari Indonesia. Benda tersebut, kata Judi, stastusnya masih Obyek Diduga Cagar Budaya dan belum diregistrasi, serta belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Judi menjelaskan proses repatriasi memang memerlukan serangkaian prosedur standar dan pengecekan berlapis. Dalam proses pemulangannya, juga terdapat sejumlah protokol keamanan tertentu juga yang disiapkan.
Menurutnya, keenam benda bersejarah itu memang masih tersimpan aman di Kemenlu, setelah mendapat penanganan khusus dari konservator. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu agenda serah terima ke Kemendikbudristek.
Benda Repatriasi Amerika-Indonesia (Sumber gambar: Website Kemenlu)
Menurut Judi, proses repatriasi untuk mengembalikan sejarah bangsa yang hilang masih akan terus dilakukan. Selain dari Amerika Serikat, Kemendikbudristek juga tengah menjajaki proses pengembalian dengan negara lain.
“Selain dari USA, ada juga kegiatan repatriasi dari negara Belanda,” kata Judi, yang masih belum mau berbicara lebih jauh mengenai repatriasi Belanda.
Sementara itu, terkait dengan rencana pameran repatriasi besar yang akan dilakukan Oktober tahun ini, pihaknya menyebut masih sesuai dengan rencana. Berbagai persiapan tengah dilakukan untuk hal tersebut.
“Pameran masih direncanakan Oktober 2024 di Museum Nasional. Meskipun saat ini masih menunggu tahapan serah terima dari Kemenlu ke Kemendikbudristek, dan penanganan lebih lanjut dari obyeknya,” tegasnya.
Mengutip dari laman Kemenlu, Kantor Kejaksaan Distrik New York memang telah menyerahkan sejumlah artefak pubakala dari Indonesia dengan nilai mencapai US$405.000 atau Rp6,2 miliar. Benda peninggalan sejarah ini merupakan bagian dari benda-benda bersejarah yang ditemukan dari penanganan kasus perdagangan ilegal oleh Subhash Kapoor, seorang mantan pedagang seni.
Sejumlah benda yang dikembalikan tersebut adalah tiga artefak purbakala, yakni patung perunggu yang menggambarkan Buddha yang tengah duduk di singgasana, patung perunggu yang menggambarkan Wisnu yang sedang beridi, dan relief batu. Adapun dua lainnya adalah figur yang duduk dari era Majapahit.
Tantangan dalam Penanganan Pengembalian Benda Bersejarah
Judi mengatakan penanganan dalam proses pengembalian benda bersejarah dilakukan dengan prosedur yang ketat. Hal ini dilakukan agar benda bersejarah tetap aman dalam proses pemindahan.
Dalam pemindahan enam benda bersejarah ini, pihaknya pun melakukan beberapa prosedur khusus. Selain itu, semuanya juga dilakukan dengan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Keenam obyek dibungkus dengan kertas bebas asam (free acid paper) dan diberi silica gel. Disimpan di ruangan yang aman, baik secara fisik maupun non fisik sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Di luar dari proses penanganan, Judi mengatakan salah satu yang kerap jadi tantangan lain adalah terkait kelengkapan data. Hal ini membuat tim verifikasi mesti mendalami seluk beluknya secara lebih detail.
“Ya, terkait kelengkapan data juga, seperti sejara asal muasalnya yang kurang lengkap sehingga dibutuhkan riset khusus,” ucap Judi.
Baca juga: Intip 4 Profil Objek Benda Bersejarah Hasil Repatriasi Belanda-Indonesia
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.