Paspor Indonesia (Sumber Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Desain dan Warna Baru Paspor Indonesia, Diganti Mulai 17 Agustus 2024

06 July 2024   |   18:56 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Desain dan warna paspor Indonesia akan diganti mulai 17 Agustus 2024, bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Desain paspor sebelumnya hanya memperlihatkan gambar burung garuda saja dan terbagi menjadi tiga warna berbeda, yakni hijau, biru, dan hitam.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumumkan, pada 17 Agustus 2024 mendatang akan diungkap desain dan warna baru paspor Indonesia. Lebih lanjut paspor dengan tampilan baru ini akan berlaku setahun kemudian, yakni 17 Agustus 2025.

Baca juga: 5 Paspor dengan Desain Terkeren di Dunia, Perpaduan Seni & Budaya

Rencana perubahan desain dan warna paspor Republik Indonesia (RI) ini memang telah disampaikan sejak awal Maret 2024. Dijelaskan bahwa ini dirancang untuk memperkuat keamanan paspor Indonesia. Berdasarkan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun sekali. Selain itu, paspor Indonesia akan memakai tinta UV, pita pengaman, dan teknologi hologram.

Perlu diketahui saat ini ada tiga warna paspor yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi Indonesia antara lain, paspor biasa warna hijau, paspor dinas warna biru, dan paspor diplomatik warna hitam. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

Nah Genhype, simak jenis-jenis paspor Indonesia dan fungsinya yang berlaku saat ini.
 

1. Paspor Biasa (Warna Hijau)

Paspor Biasa yang berwarna hijau adalah paspor yang umumnya digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratannya.

Masa berlaku Paspor Biasa paling lama 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah. Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, pada bagian depannya terdapat lambang NKRI dan Burung Garuda yang dicetak dengan tinta emas.
 

2. Paspor Dinas (Warna Biru)

Paspor Dinas yang berwarna biru adalah paspor yang digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. Permohonan pembuatan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditunjuk.

Masa berlaku Paspor Dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang Paspor, namun tidak melebihi masa lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Masa berlaku Paspor Dinas yang belum mencapai lima tahun bisa diperpanjang. Namun, apabila telah mencapai masa berlaku lima tahun maka tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila masih diperlukan, harus mengajukan permohonan Paspor Dinas yang baru.
 

3. Paspor Diplomatik (Warna Hitam)

Paspor Diplomatik yang berwarna hitam adalah paspor khusus yang digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarganya yang ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri. Selain itu juga bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

Masa berlaku Paspor Diplomatik paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Paspor Diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Paspor Diplomatik RI dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Drama dan Film Seru Tayang di VIU Juli 2024, Ada Good Partner dan Alpha Girls

BERIKUTNYA

Jalan Bareng Genhype Kunjungi Pameran Patricia Piccinini di Museum MACAN

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: