Kepulauan Riau (Sumber gambar: Portal Pemprov Kepri)

Untung Rugi Penerapan Visa on Arrival di Kepulauan Riau

03 July 2024   |   07:38 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Seperti dua sisi mata uang, kebijakan visa on arrival (VoA) juga memiliki dampak positif dan negatif. Kondisi ini membuat pemerintah perlu memikirkan dengan matang sebelum menerapkannya di suatu daerah, agar dampak negatif di daerah lain tidak terulang. 

Pengamat pariwisata I Putu Anom mengatakan bahwa kebijakan visa on arrival akan mempermudah wisatawan mancanegara berkunjung ke suatu tempat, sebagai dampak positif yang dihasilkan. Kondisi itu dapat terlihat dari daerah lain, seperti Bali.

Tidak hanya itu, kebijakan itu juga membuat daerah di sekitar destinasi wisata yang menerapkannya mendapatkan dampak positif. Menurutnya, banyak wisatawan yang datang dari Bali memutuskan juga untuk ke daerah lainnya seperti ke Labuan Bajo. 

Baca juga: Visa on Arrival di Kepulauan Riau Segera Terbit, Begini Kata Pelaku Industri

Di sisi lain, wisatawan yang datang juga berpotensi tidak bermutu dan kerap membuat keonaran di daerah tujuan wisata akibat penerapan visa on arrival. Putu Anom mencontohkan bahwa pada saat ini banyak wisatawan yang membuat masalah di Bali.

Wisatawan mancanegara itu membuat berbagai macam problem, seperti melakukan kegiatan yang melecehkan budaya dan ritual keagamaan masyarakat, berkendara tanpa helm atau hanya mengenakan bikini, melakukan penyerangan kepada orang dan lingkungan sekitar, dan sebagainya.

Di antara keonaran yang dibuat, mereka juga merebut lahan bisnis masyarakat yang ada di Bali. Oknum turis tak bertanggung jawab banyak memanfaatkan visa on arrival untuk membuka usaha seperti penyewaan kendaraan roda dua. Contoh lainnya adalah mereka membuka usaha judi online dengan menjadi bandar. Wisatawan ini beberapa waktu lalu digerebek oleh pihak yang berwenang.

“Banyak wisatawan yang menyalahgunakan. Harus belajar dari Bali,” katanya kepada Hypeabis.id.

Dia mengatakan, visa on arrival berbeda dengan visa pada umumnya. Kebijakan ini membuat wisatawan mancanegara tidak perlu mengurus visa di negaranya ketika hendak berkunjung ke suatu daerah di negara lain.

Wisatawan cukup datang dan langsung mendapatkan visa lantaran jarang menerima penolakan. Dengan kata lain, mereka tidak perlu melewati berbagai macam persyaratan atau pengawasan yang ketat seperti ketika mengajukan visa reguler di negara awal sebelum mendapatkan izin masuk ke negara lain. 

Dia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan visa on arrival di suatu daerah dengan melihat kondisi yang ada di Bali.  

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan aturan VoA di Kepulauan Riau untuk wisatawan mancanegara. Menteri Sandiaga Uno menyebut kebijakan ini telah masuk tahap finalisasi dan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Skema VoA di Kepulauan Riau akan diberlakukan dalam dua jenis durasi yakni 30 hari dan 7 hari. Visa durasi 7 hari atau short term akan dikenakan tarif sebesar Rp100.000, sementara untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenai biaya Rp500.000. 

Baca juga: CEO OpenAI Sam Altman Jadi WNA Pertama dengan Golden Visa Indonesia, Ini Syaratnya

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Lee Seung Hoon WINNER Bersiap Debut Solo, Rilis Juli 2024

BERIKUTNYA

STAYC Meramaikan Musim Panas dengan Single Cheeky Icy Thang

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: