Kecerdasan buatan sedang berkembang di dunia (Sumber gambar/ ilustrasi: pexels/ Tara Winstead)

Begini Pengaturan AI yang Tepat Menurut Elsam

26 June 2024   |   12:35 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sedang menjadi perbincangan cukup hangat di dunia, termasuk Indonsia. Kondisi ini membuat pemerintah membuat berbagai regulasi bagi pengembangan dan pemanfaatannya yang bertanggung jawab dan terpercaya. Terkait itu, Elsam memberikan usulan kepada pemerintah dengan pendekatan berbasis risiko untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat aturan.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa Elsam berusaha menyarikan berbagai perkembangan global terkait regulasi dan tata kelola kercerdasan buatan untuk menyiapkan usulan berupa naskah dokumen kebijakan kepada pemerintah. 

Baca juga: Implementasi Masif AI Bisa Jadi Bom Waktu untuk Industri Perfilman

“Harapannya nanti [usulan] bisa menjadi pijakan dalam pengembangan regulasi AI yang bertanggug jawab dan terpercaya di Indonesia ke depan,” katanya dalam acara diskusi publik Menyiapkan Regulasi Ai Yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024 di Jakarta. 

Dia mengungkapkan bahwa tim di Elsam mencoba menyarikan substansi dan materi, baik yang ditekankan OECD seperti terkait definisi kecerdasan buatan, ruang lingkup sistem AI, dan cara sistem AI bekerja.

Kemudian, usulan itu juga mengacu kepada panduan dan prinsip yang sudah dikembangkan oleh negara-negara G7 melalui resolusi Hiroshima Process. Selain itu, naskah dokumen itu juga mempertimbangkan perkembangan regulasi di negara lain, seperti di Uni Eropa (UE) yang memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam konteks pengaturan kecerdasan buatan.

Dia menuturkan, pendekatan berbasis risiko dalam konteks pengaturan kecerdasan buatan sebenarnya adalah topik yang cukup baru. “Kita mencoba mengenali bagaimana pendekatan berbasis risiko,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa langkah Elsam yang mencoba memperkenalkan pendekatan berbasis risiko di Indonesia dalam konteks pengaturan AI cukup menantang. Bukan tanpa alasan, Indonesia tidak memiliki pengalaman cukup panjang untuk mengplikasikan aturan dengan pendekatan berbasis risiko.

Pada saat ini, Indonesia sudah memiliki fundamental pertama terkait pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dengan kehadiran Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Surat edaran itu telah mengatur sejumlah prinsip yang perlu dianut dalam pengembangan dan pemanfaatan kercerdasan artifisial. “Hari ini, kita mencoba untuk melanjutkan proses dan insiatif itu dengan usulan uuntuk membentuk regulasi yang lebih mengikat,” ujarnya.

Dia mengungkapka bahwa regulasi yang lebih mengikat menjadi krusial jika mengikuti perkembangan kecerdasan artifisial di tingkat global. Pada Maret 2024, Majelis Umum PBB sudah mengadopsi suatu resolusi tentang AI. Salah satu poinnya adalah berbicara tentang negara-negara anggota PBB untuk segera menyiapkan regulasi dan kebijakan dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab dan terpercaya.

Tidak hanya itu, dalam peta jalan keanggotaan Indonesia di OECD juga salah satunya adalah meminta pemerintah Indonesia menyiapkan kebijakan yang efektif dalam konteks digital. Dalam peta jalan yang lebih spesifik, organisasi itu juga menyampaikan betapa penting regulasi yang efektif bagi sistem kecerdasan artifisial.

Baca juga: Selain LockBit 3.0, Ini 5 Jenis Ransomware yang Paling Populer

Di tingkat global, sebagai contoh Uni Eropa telah mengesahkan AI Act yang mengatur secara komprehensif pemanfaatan kecerdasan buatan, aktor-aktor yang memanfaatkannya, tanggung jawab, dan penegakan terhadap pemanfaatan AI dengan membuat gradasi risiko.  

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

4 Rekomendasi Film Fantasi yang Wajib Ditonton Pencinta Kisah-kisah Ajaib

BERIKUTNYA

Siap Dihelat, Cek 5 Program Pendukung & Terbaru ARTJOG 2024 di Yogyakarta

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: