KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta (Sumber gambar/ilustrasi: pexels/ Jeswin Thomas)

Cek Manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang Bakal Segera Cair

12 June 2024   |   13:52 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu program pendidikan yang menjadi andalan pemerintah DKI Jakarta dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Kartu Jakarta Pintar Plus. Pada tahun ini, pemerintah akan melakukan pencairan tahap pertama pada minggu kedua Juni 2024.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DK Jakarta, pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2024.

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024

Pemerintah provinsi tengah memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima KJP Plus yang perlu disesuaikan dengan data kependudukan. Sebelumnya, pendaftaran KJP Plus tahap 1 dibuka sejak 22 April sampai dengan 9 Mei 2024.  

KJP Plus telah menjadi salah satu program Pemerintah Provinsi DK Jakarta yang dimanfaatkan oleh warganya. Melalui program ini, banyak siswa di Jakarta telah menerima bantuan berupa uang tunai.

Lantas, apa itu KJP Plus? Dikutip dari laman KJP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis untuk memberikan akses kepada warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar mengenyam pendidikan.

Pemerintah berharap bahwa warga Jakarta bisa memiliki pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DK Jakarta.

Siswa yang memiliki hak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan terdaftar dan masih aktif di  satuan pendidikan di Jakarta. Siswa itu juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur.

Syarat lainnya adalah siswa yang akan menerima KJP Plus merupakan warga Jakarta dan berdomisili di tanah Betawi dengan dibuktikan melalui kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperoleh KJP Plus, siswa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat mendaftar, orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen itu berupa surat permohonan kepada gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.

Setelah itu, pemprov akan memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima KJP Plus. Warga Jakarta yang telah mendaftar KJP Plus dapat mengetahui lolos atau tidaknya dengan mengakses laman KJP Plus.

Caranya, peserta bisa mengeklik pilihan Periksa Status Penerimaan KJP dengan mengisi NIK. Apabila lolos, maka akan muncul informasi tentang tahap pencairannya. 

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka, Cek Syarat & Cara Daftarnya

Dalam laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya, siswa yang telah menerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapanya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Geliat Jumlah Penonton Bioskop Saat Libur Panjang Iduladha 2024

BERIKUTNYA

Pameran Provoke Siap Digelar di Pos Bloc Jakarta, Hadirkan 19 Karya Seniman & Kurator

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: