Syarat Daftar Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024
06 March 2024 |
20:17 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024. Pendaftaran sudah dibuka mulai 4-15 Maret 2024. Beasiswa KJMU sendiri merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta supaya siswa siswi bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Bantuan ini diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta berdomisili dan lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan program Diploma atau Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Baca juga: Genhype Sedang Cari Beasiswa? Sevima Buka Program Beasiswa SEMESTA
Adapun besaran nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp1,5.000.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut bisa dipergunakan oleh mahasiswa untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, serta keperluan kuliah lainnya
Mengutip Instagram @disdikdki, simak alur pendaftaran KJMU tahap 1 Tahun 2024. Proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung sepanjang Maret 2024.
Sebelum mendaftar, calon peserta bisa melengkapi persyaratan dokumen berikut ini untuk mendapatkan beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024.
1. Pendaftaran Online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Unggah kelengkapan dokumen usulan
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan Kartu Hasil Studi (Khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000 serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
4. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
- PNS/PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Bantuan ini diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta berdomisili dan lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan program Diploma atau Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Baca juga: Genhype Sedang Cari Beasiswa? Sevima Buka Program Beasiswa SEMESTA
Adapun besaran nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp1,5.000.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut bisa dipergunakan oleh mahasiswa untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, serta keperluan kuliah lainnya
Alur pendaftaran KJMU tahap 1 Tahun 2024
Mengutip Instagram @disdikdki, simak alur pendaftaran KJMU tahap 1 Tahun 2024. Proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung sepanjang Maret 2024.
- 4-15 Maret 2024 Pendaftaran KJMU
- 4-19 Maret 2024 Verifikasi Sekolah
- 4-25 Maret 2024 Verifikasi Perguruan Tinggi
- 26-28 Maret 2024 Verifikasi Dinas Pendidikan
- 1-30 Maret 2024 Penetapan Kepgub Penerima
Persyaratan Dokumen Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 2024
1. Pendaftaran Online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Unggah kelengkapan dokumen usulan
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan Kartu Hasil Studi (Khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000 serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
4. Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
- PNS/PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Penerima Beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.