Kawasan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis/Fanny Kusumawardhani)

Kebijakan Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Cek Lokasi & Jadwalnya

16 April 2024   |   07:11 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Bagi sejumlah orang, libur Lebaran 1445 Hijriah telah usai. Hari ini, Selasa, (16/4/2024), mereka kembali ke aktivitas normal. Kebijakan lalu lintas ganjil-genap di kota Jakarta pun diberlakukan lagi setelah sempat libur dalam rangka libur Lebaran 2024. 

Kabar tentang pemberlakuan kembali kebijakan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro. “Jadi, untuk hari ini, Selasa, 16 April 2024 gage (Ganjil-genap) sudah diberlakukan,” demikian tertulis.

Baca juga: Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap Arus Balik Lebaran 2024

Penerapan kebijakan ganjil-genap yang kembali berlaku hari ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Dalam beleid tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian tertulis.

Sementara itu, kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan, seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; ambulans; kendaraan pemadam kebakaran; angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Selain itu, contoh lain kendaraan yang dapat lolos dari aturan ganjil-genap adalah kendaraan listrik; sepeda motor; kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan petugas POLRI; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI juga dapat lolos dari aturan ganjil-genap.

Berikut daftar lokasi ganjil-genap di Jakarta menurut beleid tersebut:
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M.T. Haryono
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan St. Senen
  • Jalan Gunung Sahari

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Westlife Kembali Gelar Konser di Indonesia, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

BERIKUTNYA

Daftar Nominasi Baeksang Arts Awards 2024, Exhuma Kantongi 8 Nominasi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: