KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. (Sumber gambar: Pexels/ Agung Pandit Wiguna)

4 Fakta KJP Plus, Cek Kriteria Penerima & Penggunaan Dananya

08 September 2023   |   15:07 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Like
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pencairan dana KJP Plus tahap pertama 2023 mulai tanggal 6 September kepada 674.599 peserta didik. Mereka yang menerima terdiri dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Bagi kalian penerima dana tersebut perlu memperhatikan penggunaannya agar tepat.

Dikutip dari laman jakarta.go.id, KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan 2.0, Bisa Buat PAUD hingga Vokasi

Program ini disebut memiliki tujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Sementara itu, akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah peserta didik yang menerima dana KJP Plus menjadi yang paling banyak dengan jumlah 313.154 peserta didik. Kemudian, SMP/MTs yang mencapai 186.697 pelajar.

Adapun, SMA/M, SMK, dan PKBM masing-masing mencapai 65.073 orang, 107.775 pelajar, dan 1.900 peserta didik. Biaya yang dikeluarkan terdiri dari biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk swasta perbulan.

Besaran dana itu untuk setiap jenjang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Untuk jenjang SD/MI sebagai contoh, besaran dana biaya rutinnya mencapai Rp135.000. Sementara itu, besaran biaya yang sama bagi jenjang SMP/MTs mencapai Rp185.000.

Berikut sejumlah hal tentang KJP Plus yang perlu diketahui oleh Genhype.
 

1. Syarat Menjadi Penerima

Tidak semua peserta didik menjadi penerima KJP Plus. Mereka yang berhak atas dana ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti berusia dari 6 sampai 21 tahun; terdaftar sebagai peserta didik dalam Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

Kemudian, siswa juga perlu memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Lalu, siswa memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Kriteria khusus itu adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); anak panti sosial; anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas; anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans; anak dari penerima kartu pekerja Jakarta; atau anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
 

2. Non Tunai & Cara Pembelanjaan

Langkah pertama yang harus Genhype ketahui adalah pembelanjaan yang digunakan untuk dana KJP Plus adalah non tunai atau cashless. Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus kepada mesin EDC Bank DKI.

Selain itu, pembayaran non tunai juga dapat dilakukan oleh penerima dengan menggunakan digital payment JakOne Mobile ketika melakukan pembelian barang.
 

3. Belanja di Toko Resmi

Langkah lainnya yang harus dilakukan oleh para penerima dana KJP Plus berbelanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI.

Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini, jumlah toko resmi tersebut mencapai 2.406 dan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pemerintah menyebut bahwa toko resmi akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekola dari dana KJP Plus.
 

4. Item Barang Terekam

Setiap item barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa penerima dana KJP Plus akan terekam di setiap merchant. Kemudian, toko akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang barang-barang yang dibeli.

Bank DKI akan memberikan laporan pembelajaran dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada dinas pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Hypereport: Tantangan Menjaga Kualitas Pendidikan di Era Serba Instan

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla
 

SEBELUMNYA

Line Up Konser Jejak Candra Darusman 13 Oktober 2023, Ardhito Pramono sampai Yura Yunita

BERIKUTNYA

Grand Final Call of Duty Mobile Major Series 9 Siap Digelar, Pertemukan Kagendra &  ABC Esports

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: