Begini Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
03 November 2021 |
21:15 WIB
Sudahkah kalian mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan Jakarta? Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat bayar atau tidak bayar. Misalnya kalian memiliki denda akibat telat atau tidak membayar pajak kendaraan, maka saat pemutihan, hal tersebut tidak perlu dibayarkan.
Kalian hanya perlu membayar nominal pajak kendaraan tanpa tambahan denda. Sebagai contoh, anggaplah kalian menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.
Jika ditotal, seharusnya kalian membayar pajak untuk empat tahun ditambah 8 persen denda. Namun, dalam program pemutihan, denda 8 persen itu tidak perlu dibayarkan karena adanya penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor.
Kesempatan untuk ‘bebas’ membayar denda telat membayar pajak kendaraan tentunya banyak diincar oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika mobilnya cuma satu dan telat membayar pajaknya hanya satu tahun, mungkin nominalnya tidak begitu besar. Namun, jika ada beberapa kendaraan sekaligus, pasti butuh dana lebih besar. Oleh karena itu, jika Anda berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, segera persiapkan persyaratan dokumen berikut ini:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Map merah untuk melampirkan dokumen
5. Uang pembayaran pajak pokok
Pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil kalian diterbitkan. Di Jakarta, ada beberapa tempat untuk membayarkan pajak kendaraan dalam program pemutihan. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Lalu Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk daerah Jakarta Timur. Lihatlah lokasi Samsat ini pada STNK dan BPKB kendaraan Anda.
Program pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi incaran wajib pajak yang memiliki tanggungan denda. Sayangnya, pemutihan pajak kendaraan tidak ada setiap bulan atau bahkan tahunan. Hanya saat ulang tahun TNI, HUT RI, dan HUT DKI kalian akan menemukan program pemutihan pajak kendaraan.
Namun, bisa juga pemutihan diadakan dalam situasi khusus, contohnya seperti pada 2020 lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.
Terdapat tiga program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Kalian hanya perlu membayar nominal pajak kendaraan tanpa tambahan denda. Sebagai contoh, anggaplah kalian menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.
Jika ditotal, seharusnya kalian membayar pajak untuk empat tahun ditambah 8 persen denda. Namun, dalam program pemutihan, denda 8 persen itu tidak perlu dibayarkan karena adanya penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor.
Kesempatan untuk ‘bebas’ membayar denda telat membayar pajak kendaraan tentunya banyak diincar oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika mobilnya cuma satu dan telat membayar pajaknya hanya satu tahun, mungkin nominalnya tidak begitu besar. Namun, jika ada beberapa kendaraan sekaligus, pasti butuh dana lebih besar. Oleh karena itu, jika Anda berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, segera persiapkan persyaratan dokumen berikut ini:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Map merah untuk melampirkan dokumen
5. Uang pembayaran pajak pokok
Pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil kalian diterbitkan. Di Jakarta, ada beberapa tempat untuk membayarkan pajak kendaraan dalam program pemutihan. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Lalu Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk daerah Jakarta Timur. Lihatlah lokasi Samsat ini pada STNK dan BPKB kendaraan Anda.
Program pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi incaran wajib pajak yang memiliki tanggungan denda. Sayangnya, pemutihan pajak kendaraan tidak ada setiap bulan atau bahkan tahunan. Hanya saat ulang tahun TNI, HUT RI, dan HUT DKI kalian akan menemukan program pemutihan pajak kendaraan.
Namun, bisa juga pemutihan diadakan dalam situasi khusus, contohnya seperti pada 2020 lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.
Terdapat tiga program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Editor Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.