Ilustrasi masyarakat bermain media sosial (Sumber gambar: Unsplash/Camilo Jimenez)

Pemerintah Berencana Bentuk Dewan Media Sosial, Begini Kata Pengamat

05 June 2024   |   09:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Langkah pemerintah yang berencana membentuk dewan media sosial mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa dewan ini dapat menjadi solusi pengawasan dan penilaian terhadap konten media sosial atau media baru yang selama ini dilakukan pemerintah. 

Menurut Heru, media sosial seperti wilayah yang tidak bertuan atau tidak terkontrol, sehingga memiliki banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Contoh akibat negatif dari media sosial meliputi maraknya hoaks, ujaran kebencian, terorisme, pornografi, dan sebagainya. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah sebenarnya memiliki wewenang untuk mengontrol media sosial. Namun, kontrol yang dilakukan oleh pemerintah memiliki sejumlah catatan terkait transparansi dan akuntabilitasnya.

“Karena itu, wacana Dewan Media Sosial atau media baru bisa saja jadi solusi agar kontrol pemerintah dilimpahkan pada lembaga yang memiliki kompeten untuk menilai apakah ada pelanggaran konten media sosial,” ujarnya kepada Hypeabis.id pada Selasa, (4/6/2024). 

Baca juga: 7 Isu yang Jadi Perhatian Anak Muda di Media Sosial, Aktivisme sampai Finansial

Dia menjelaskan, Dewan Media Sosial harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas, memiliki keahlian, dan pengetahuan jika pemerintah benar-benar membentuknya. Dia mencontohkan, dewan tersebut harus terdiri dari orang yang memiliki keahlian di bidang terorisme dan narkoba sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap konten tersebut.

Tidak hanya itu, Dewan Media Sosial juga harus menjadi lembaga yang bertugas mengatasi potensi negatif dari pemanfaatan media baru. Dengan begitu, dewan tersebut harus terdiri dari kalangan akademisi, pakar, industri, dan masyarakat. 

Kehadiran orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang tertentu akan membuat keputusan yang dibuat oleh Dewan Media Sosial adalah keputusan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, rencana pembentukan Dewan Media Sosial juga perlu memperhatikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran.

Dalam rancangan tersebut terdapat rencana revitalisasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan fungi sebagai pengawas penyiaran digital. “Akan ada irisan tugas yang mungkin saja terjadi antara Dewan Media Sosial dan KPI, sehingga harus clear sejak awal,” katanya.

Dia menyebut, Indonesia pernah memiliki tim penanggulangan konten negatif. Dengan begitu, Dewan Media Sosial yang akan dibentuk dapat diarahkan seperti tim tersebut. 

Sementara itu, terkait dengan penindakan, upaya hukum adalah tindakan terakhir yang bisa diambil. Penindakan yang harus dilakukan oleh Dewan Media Sosial lebih terkait dengan pemblokiran terhadap konten-konten yang sudah jelas berdampak negatif seperti terorisme. 

“Apakah yang mengelola menjadi bagian jaringan teroris atau jaringan narkoba itu masalah yang lain. Namun, sedapat mungkin konten tersebut dapat diberantas dan tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Media Sosial Jadi Ancaman Tersembunyi Kesejahteraan & Karier Anak Perempuan

Dia menambahkan, kebebasan dalam berbicara atau berekspresi juga harus menjadi perhatian terkait dengan pembentukan Dewan Media Sosial. Kedua hal ini menjadi bagian dari hak asasi manusia. 

Meskipun begitu, dia mengingatkan bahwa dalam kebebasan berbicara dan berekspresi ada kebebasan orang lain yang juga harus dihargai. Dia mengungkapkan, individu bisa bebas melakukan apa saja. Namun, mereka tidak boleh melakukan pornoaksi dan pornografi ketika berada di forum umum.

Kemudian, seseorang juga boleh berbicara apa saja di Indonesia. Meskipun begitu, individu akan melanggar aturan jika berbicara berita bohong dan melakukan ujaran kebencian. Dia menambahkan, kehadiran Dewan Media Sosial juga dapat mengurangi sejumlah pihak yang memutuskan membawa masalah yang ada dalam media sosial ke ranah hukum.

Adapun, Menteri Komunikasi dan Informatik Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Dewan Media Sosial merupakan bentuk dan cara mereformasi ulang penataan media baru yang telah berkembang dan memunculkan dispute. 

Keberadaan Dewan Media Sosial juga merupakan cara memberikan perlindungan terhadap anak di dunia daring dari berbagai hal. Salah satu di antaranya adalah perundungan atau bullying yang kerap menimpa anak-anak di dalam negeri pada saat ini. 

Dia mengingatkan bahwa ide Dewan Media Sosial tidak datang sembarang. Ide ini berasal dari UNESCO yang dalam prinsipnya akan melibatkan banyak stakeholder dari akademisi, masyarakat, tokoh agama, penggiat media sosial, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, Dewan Media Sosial yang akan terbentuk juga akan menjadi badan independen. Budi menuturkan, dewan yang akan dibentuk  bukan sebagai cara pemerintah melakukan pengekangan terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi masyarakat di media sosial.

Saat ini, pemerintah telah melakukan pembicaraan terhadap berbagai pihak dan akan terus melakukan kajian terkait dengan pembentukanya. Pemerintah sudah mendapatkan naskah akademis setebal 160 halaman dari UNESCO terkait dengan Dewan Media Sosial di dunia. 

Baca juga: 5 Cara Melawan Stres di Media Sosial

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Rekomendasi 5 Brand Kaos Polo Retro, Bikin Tampilan Makin Manly

BERIKUTNYA

Mengintip Pameran Arsip Benyamin Suaeb, Ada Koleksi Vinyl dan Pita Kaset Lagu-lagu Bang Ben

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: