Ini Perbedaan SPLU, SPKLU & SPBKLU, Yuk Cek Lokasinya Sebelum Mudik
26 March 2024 |
17:32 WIB
Salah satu bagian penting dalam ekosistem kendaraan listrik adalah sarana pengisian daya. Keberadaan infrastruktur ini sangat vital karena kebutuhan mobilitas kendaraan listrik perlu didukung fasilitas charging station yang memadai dan merata di berbagai daerah.
Tanpa stasiun pengisian listrik, fleksibilitas beergian dengan kendaraan listrik mungkin menjadi terbatas lantaran adanya kekhawatiran kehabisan energi di tengah jalan karena tidak tersedia tempat untuk mengisi ulang daya baterainya.
Minat terhadap kendaraan listrik, baik sepeda motor atau mobil, saat ini memang menunjukkan tren peningkatan meskipun masih jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar bensin. Sejumlah produsen atau agen pemegang merek di Indonesia telah memproduksi dan membawa berbagai model kendaraan setrum yang menarik dengan harga terjangkau.
Baca juga: 9 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Motor Listrik
Untuk itu, dukungan sarana pengisian daya baterai mobil listrik harus disediakan secara memadai. Selain tentunya pemilik kendaraan memiliki alat pengisi daya di rumah, sejumlah pihak memang telah membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik electric vehicle (EV).
Saat ini, setidaknya ada tiga istilah terkait dengan infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Di antara ketiga itu, pada saat ini, banyak orang mungkin masih merasa bingung perbedaan antara SPKLU dengan SPLU yang sudah ada di sejumlah tempat di dalam negeri. Dikutip dari informasi resmi PLN, jumlah SPKLU sudah mencapai 1.124 stasiun dan berada di 776 lokasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, SPLU tersedia mencapai 9.558 unit yang tersebar di berbagai kota.
Lantas, apa perbedaan keduanya? Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Peraturan itu menyebutkan bahwa SPKLU merupakan sarana pengisian energi listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk umum. Tidak hanya itu, sarana pengisian daya listrik ini juga memiliki berbagai teknologi yang dapat memengaruhi tingkat waku pengisian listrik kendaraan, dari lambat, medium, cepat, sampai sangat cepat.
SPKLU dengan teknologi pengisian lambat memiliki daya keluaran sampai 7 kilowatt (Kw). Kemudian, stasiun dengan teknologi pengisian menengah atau medium charging mampu menghasilkan daya lebih dari 7 kw sampai 22 kw.
Adapun, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dengan daya lebih dari 22 kw sampai 50 kw masuk dalam kategori pengisian cepat. Kemudian, daya yang dimiliki oleh stasiun pengisian kendaraan listrik umum lebih dari 50 kw masuk dalam kategori pengisian sangat cepat.
Dengan kata lain, SPKLU adalah stasiun pengisian daya listrik khusus untuk kendaraan mobil tanpa bahan bakar bensin, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
Sementara itu, dalam penjelaskan PLN, SPLU adalah stasiun pengisian listrik umum yang kerap digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil atau pedagang kaki lima.
Meskipun begitu, pemilik kendaraan motor listrik juga dapat melakukan pengisian daya di tempat ini. Saat ini, perusahaan juga telah menyediakan SPLU mobile yang dapat digunakan oleh para pedagang kaki lima.
Adapun secara spesifikasinya, SPLU umumnya memiliki kapasitas daya listrik 5,5-22 kw yang dapat mengisi daya barang elektronik dan sepeda motor listrik. Saat ini terdapat 9.601 lokasi yang umumnya disediakan langsung oleh PLN.
Meskipun cepat dan praktis, tidak banyak produsen kendaraan listrik yang menyediakan layanan swap baterai ini, yakni tercatat hanya ada 70 lokasi yang biasanya bekerja sama dengan gerai ritel tertentu.
Baca juga: 5 Perbedaan Mobil Listrik BYD Dolphin & Wuling Binguo EV, Mana Yang Lebih Unggul?
Untuk mengetahui detail lokasi SPLU, SPKLU dan SPBKL, kalian dapat melihatnya melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat disesuaikan dengan lokasi terdekat yang dilacak berdasarkan sistem GPS pada ponsel penggunanya.
Bagi pengguna kendaraan listrik, informasi lokasi SPLU, SPKLU, dan SPBKLU akan sangat berguna saat melakukan mobilitas sehari-hari, termasuk pada saat mudik Lebaran nanti, agar dapat mengatur perjalanan dan rute pemberhentian untuk pengisian daya baterai kendaraan.
Editor: Fajar Sidik
Tanpa stasiun pengisian listrik, fleksibilitas beergian dengan kendaraan listrik mungkin menjadi terbatas lantaran adanya kekhawatiran kehabisan energi di tengah jalan karena tidak tersedia tempat untuk mengisi ulang daya baterainya.
Minat terhadap kendaraan listrik, baik sepeda motor atau mobil, saat ini memang menunjukkan tren peningkatan meskipun masih jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar bensin. Sejumlah produsen atau agen pemegang merek di Indonesia telah memproduksi dan membawa berbagai model kendaraan setrum yang menarik dengan harga terjangkau.
Baca juga: 9 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Motor Listrik
Untuk itu, dukungan sarana pengisian daya baterai mobil listrik harus disediakan secara memadai. Selain tentunya pemilik kendaraan memiliki alat pengisi daya di rumah, sejumlah pihak memang telah membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik electric vehicle (EV).
Saat ini, setidaknya ada tiga istilah terkait dengan infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Di antara ketiga itu, pada saat ini, banyak orang mungkin masih merasa bingung perbedaan antara SPKLU dengan SPLU yang sudah ada di sejumlah tempat di dalam negeri. Dikutip dari informasi resmi PLN, jumlah SPKLU sudah mencapai 1.124 stasiun dan berada di 776 lokasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, SPLU tersedia mencapai 9.558 unit yang tersebar di berbagai kota.
SPKLU
Lantas, apa perbedaan keduanya? Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.Peraturan itu menyebutkan bahwa SPKLU merupakan sarana pengisian energi listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk umum. Tidak hanya itu, sarana pengisian daya listrik ini juga memiliki berbagai teknologi yang dapat memengaruhi tingkat waku pengisian listrik kendaraan, dari lambat, medium, cepat, sampai sangat cepat.
SPKLU dengan teknologi pengisian lambat memiliki daya keluaran sampai 7 kilowatt (Kw). Kemudian, stasiun dengan teknologi pengisian menengah atau medium charging mampu menghasilkan daya lebih dari 7 kw sampai 22 kw.
Adapun, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dengan daya lebih dari 22 kw sampai 50 kw masuk dalam kategori pengisian cepat. Kemudian, daya yang dimiliki oleh stasiun pengisian kendaraan listrik umum lebih dari 50 kw masuk dalam kategori pengisian sangat cepat.
Dengan kata lain, SPKLU adalah stasiun pengisian daya listrik khusus untuk kendaraan mobil tanpa bahan bakar bensin, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
SPLU
Sementara itu, dalam penjelaskan PLN, SPLU adalah stasiun pengisian listrik umum yang kerap digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil atau pedagang kaki lima.Meskipun begitu, pemilik kendaraan motor listrik juga dapat melakukan pengisian daya di tempat ini. Saat ini, perusahaan juga telah menyediakan SPLU mobile yang dapat digunakan oleh para pedagang kaki lima.
Adapun secara spesifikasinya, SPLU umumnya memiliki kapasitas daya listrik 5,5-22 kw yang dapat mengisi daya barang elektronik dan sepeda motor listrik. Saat ini terdapat 9.601 lokasi yang umumnya disediakan langsung oleh PLN.
SPBKLU
Selain itu, ada juga sejumlah tempat yang menyediakan fasilitas penukaran baterai kendaraan listrik, yang umumnya disediakan oleh produsen kendaraan listrik yang memberikan pelayanan bagi penggunanya agar mudah dan praktis dalam memenuhi kebutuhan energi bagi kendaraannya.
Meskipun cepat dan praktis, tidak banyak produsen kendaraan listrik yang menyediakan layanan swap baterai ini, yakni tercatat hanya ada 70 lokasi yang biasanya bekerja sama dengan gerai ritel tertentu.
Baca juga: 5 Perbedaan Mobil Listrik BYD Dolphin & Wuling Binguo EV, Mana Yang Lebih Unggul?
Untuk mengetahui detail lokasi SPLU, SPKLU dan SPBKL, kalian dapat melihatnya melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat disesuaikan dengan lokasi terdekat yang dilacak berdasarkan sistem GPS pada ponsel penggunanya.
Bagi pengguna kendaraan listrik, informasi lokasi SPLU, SPKLU, dan SPBKLU akan sangat berguna saat melakukan mobilitas sehari-hari, termasuk pada saat mudik Lebaran nanti, agar dapat mengatur perjalanan dan rute pemberhentian untuk pengisian daya baterai kendaraan.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.