Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Diyakini Tidak Menimbulkan Gejolak Signifikan di Sektor Parekraf (Sumber gambar: pexels/ Nataliya Vaitkevich)

Heboh PPN 12 Persen, Begini Dampaknya terhadap Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

26 March 2024   |   13:20 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan yang baru akan berlaku pada 2025 itu diyakini tidak akan menimbulkan gejolak signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam negeri. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meyakini ketiadaan gejolak yang tinggi akibat kenaikan PPN tersebut lantaran pemerintah telah menaikkannya secara bertahap. “Insyaallah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak,” katanya dalam siaran pers, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga: Cek Tahapan & Tata Cara Pengisian SPT Pajak, Jangan Sampai Salah

Dia menuturkan bahwa pemerintah selalu melakukan kajian mengenai akibat yang dapat timbul sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan tertentu. Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah.

Tidak hanya itu, kajian yang dilakukan itu juga akan membuat langkah pemerintah efektif guna mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Meskipun begitu, Sandiaga memastikan bahwa pemerintah akan mendengar setiap masukan dari berbagai pihak – termasuk ketika ada usulan tentang pengajuan insentif kepada Kementerian Keuangan. "Pola insentifnya bisa kaitannya dengan insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa digunakan untuk menggeliatkan sektor parekraf," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan pajak pada masa yang akan datang dapat memperkuat kondisi fiskal dan membuat ekonomi Indonesia menggeliat, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa mengalami peningkatan. Sandiaga juga meyakini bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia akan kian membaik di tengah tantangan yang datang dari pasar domestik atau global.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun ini sebesar 14,3 juta–17 juta. Dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Deputi Bidang Pemasaran, Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengungkapkan target kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 14,3 juta sepanjang tahun ini optimistis bisa tercapai.

Dia juga berharap wisatawan yang datang dapat mencapai 17 juta atau lebih besar pada penghujung tahun nanti. “Kalau sudah instruksi pak menteri [Sandiaga Salahuddin Uno], kami laksanakan. Optimistis [mencapai target],” katanya.

Rasa optimistis dalam mencapai target wisatawan mancanegara tersebut bukan tanpa alasan. Pada saat ini, tingkat pemulihan industri pariwisata di dalam negeri sudah mencapai 90 persen.


Butuh Pembenahan

Dengan begitu, industri pariwisata bisa kembali ke masa sebelum pandemi Covid-19 pada tahun ini atau 2025. Untuk mencapai target wisatawan mancanegara sepanjang tahun ini, beberapa hal perlu mendapatkan pembenahan.

Pertama adalah konektivitas lantaran wisatawan asing yang datang ke Indonesia mayoritas menggunakan transportasi udara. “Jadi, kami perlu membuka semakin banyak poin-poin internasional hub dan airport. Airline juga yang dari luar dan Indonesia bisa dibuka seluas-luasnya,” katanya.

Pekerjaan rumah kedua agar target wisatawan mancanegara dapat tercapai adalah membuat destinasi wisata menjadi nyaman dan aman. Dengan begitu, semua pihak harus menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan yang membuat wisatawan merasa tidak nyaman.

Baca juga: GIPI Siapkan Surat Edaran, Pelaku Usaha Hiburan Diminta Patuhi Pajak Lama

"Langkah tersebut penting diterapkan karena persaingan di industri pariwisata kian ketat. Termasuk penerapan standar sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE)  untuk semua destinasi dan produk,” ujarnya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

10 Film & Serial Tayang April 2024 di Netflix, Ada Rebel Moon Part Two: The Scargiver

BERIKUTNYA

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Vietnam 26 Maret 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: