Bar menjadi salah satu jasa hiburan yang dikenakan tarif minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen (Sumber gambar: pexels/ Rachel Claire)

GIPI Siapkan Surat Edaran, Pelaku Usaha Hiburan Diminta Patuhi Pajak Lama"

08 February 2024   |   14:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengeluarkan surat edaran, berupa imbauan untuk para pelaku usaha jasa hiburan karaoke, kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa agar membayar pajak sesuai aturan lama, sambil menunggu proses judicial review usai.

Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi B. Sukamdani memperkirakan bahwa proses judicial review yang dilakukan oleh GIPI terhadap Pasal 58 ayat 2 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memakan waktu yang cukup panjang lantaran pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Pengusaha Pariwisata Resmi Ajukan Judicial Review Terkait Pajak Hiburan

“Sebentar lagi akan dilaksanakan pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi akan memprioritaskan penanganan perkara yang terkait dengan sengketa pemilu,” katanya di Jakarta, Rabu (7/2/2023).

Dia memperkirakan bahwa gugatan ini kemungkinan akan membutuhkan proses panjang karena hakim Mahkamah Konstitusi baru akan membahas seusai proses sengketa pemilu selesai.

Langkah GIPI mengeluarkan surat edaran tersebut agar para  pelaku usaha jasa hiburan dalam pasal 58 ayat 2 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa bertahan.

“Bisa survive sambil menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan diskresi kebijakannya, yaitu melalui insentif fiskal sebagaimana diatur dalam pasal 101 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dia memastikan, para pelaku usaha jasa hiburan diskotek, kelab malam, bar, karaoke, dan mandi uap/spa akan mengalami kesulitan, bahkan dapat berhenti beroperasi jika membayar pajak sesuai dengan tarif baru.

“Posisi kami adalah tetap membayar pajak hiburan, tetapi mengikuti sementara tarif yang lama,” tambahnya.

Sebelumnya, GIPI resmi mendaftarkan pengujian materil Pasal 58 ayat 2 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Mahkamah Konstitusi dan berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut.

Hariyadi mengatakan bahwa pasal 58 ayat 2 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberlakukan jasa hiburan karaoke, kelab malam, diskotek, bar, dan mandi uap/ spa secara berbeda dengan lainnya. “Jadi, kami meminta untuk dibatalkan,” katanya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif pajak barang dan jasa tertentu kepada lima jenis jasa hiburan tersebut. Pertama,  tidak sesuai dengan sejumlah pasal dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya adalah tentang diskriminasi karena dibedakan dengan yang lain.

Kedua, GIPI juga melihat penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu kepada 5 jenis jasa hiburan dalam pasal tersebut sebesar minimal 40 persen, dan maksimal 75 persen tidak memiliki dasar perhitungan dan pertimbangan yang kuat.

“Di sana terlihat sekali diskriminasi. Kalau memang 5 jenis usaha hiburan itu termasuk kategori yang hendak dibatasi, tentu perlakuannya tidak dengan tarif. Namun, dengan perizinan,” ujarnya.

Langkah GIPI mengajukan judicial review menambah deretan panjang pengajuan uji materiil terhadap beleid tersebut. Sebelum GIPI, para pelaku usaha dari spa juga melakukan langkah yang sama terhadap Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan pemerintah dalam UU No.1 /2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membuat para pelaku usaha keberatan. Salah satu di antaranya adalah Inul Daratista, yakni aktris dan pemilik usaha karaoke Inul Vizta.

Wanita dengan nama asli Ainur Rokhimah itu menuliskan dalam akun Instagramnya bahwa besaran pajang antara 40 persen – 75 persen tidak wajar. Pembina Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) itu mengungkapkan bahwa pelaku usaha tidak mungkin membebankan pajak tersebut kepada pelanggan.

Dia setuju dengan langkah pemerintah memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, kebijakan itu seharusnya tidak merugikan para pelaku usaha lainnya.

Menurutnya, para pelaku usaha berupaya sekuat tenaga untuk menghidupkan bisnisnya lantaran memiliki karyawan yang bergantung terhadap perusahaan. Saat ini, Inul menuturkan bahwa karyawan yang bekerja di Inul Vizta sudah turun menjadi 5.000 orang.

Baca juga: Pengusaha Pariwisata Resmi Ajukan Judicial Review Terkait Pajak Hiburan

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Ini Faktor Pedorong Gerak Bitcoin pada Tahun Baru Imlek 2024

BERIKUTNYA

Trailer Pertama Film A Quiet Place: Day One Telah Dirilis

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: