Ilustrasi mengisi SPT Tahunan (Sumber gambar: Unsplash/Crew)

Cek Tahapan & Tata Cara Pengisian SPT Pajak, Jangan Sampai Salah

04 March 2024   |   18:29 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, setiap bulan Maret, setiap warga negara yang memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan mereka. Menurut UU Perpajakan yang masih berlaku, batas waktu pengisian wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret. 

Kalian yang sudah termasuk ke dalam wajib pajak mesti mempertimbangkan batasan waktu tersebut. Sebab, jika terlewat, nantinya Genhype akan dianggap tidak melaporkan pajak penghasilannya selama satu tahun terakhir.

Perlu diketahui, pelaporan pajak saat ini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengisian bisa lebih praktis tanpa perlu pergi ke kantor dan mengantre hanya untuk melaporkan pajak pribadinya. 

Baca juga: Mengapa Wajib Lapor Pajak Itu Penting? Ini Alasannya

Namun, sebelum melaporkan pajak, ada dua jenis SPT Tahunan yang perlu Genhype tahu. Pertama adalah SPT Tahunan 1770 SS, jenis ini berlaku bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja di satu perusahaan.

Kedua adalah SPT Tahunan 1770 S, jenis ini berlaku bagi wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.

Berikut cara melaporkan atau mengisi SPT Tahunan orang pribadi (OP) untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:
  1. Bukalah laman resmi djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau CAPTCHA yang sesuai.
  3. Pilih menu "Lapor". Lalu klik e-Filing.
  4. Pilih "Buat SPT". Lalu, ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  5. Isilah data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi terlebih dahulu bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai Pph yang telah dipotong perusahaan.
  7. Bila terdapat tulisan status nihil, klik Lanjut ke bagian B dan isilah sesuai instruksi.
  8. Lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi.
  9. Lanjut ke Bagian D. Centang "Setuju" jika data sudah benar.
  10. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  11. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Berikut cara melaporkan atau mengisi SPT Tahunan orang pribadi (OP) untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:
  1. Bukalah laman djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau CAPTCHA.
  3. Pilih menu "Lapor", lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih "Buat SPT".
  4. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir".
  5. Sementara, jika membutuhkan panduan saat pengisian, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan".
  6. Isilah data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT).
  7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah.
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong atau Pemungut Pajak, Nama Pemotong atau Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan atau Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong atau Dipungut.
  9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya dan Luar Negeri, bila ada.
  11. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
  12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  13. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  14. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
  15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
  16. Isilah Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai.
  18. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  19. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  20. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. 

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
  1. Bukti pemotongan pajak
  2. Daftar penghasilan
  3. Daftar harta dan utang
  4. Daftar tanggungan keluarga
  5. Dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online, Enggak Perlu Datang ke Samsat Lagi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Mau Ikut Mudik Gratis Kemenhub? Cek Cara Daftar & Ketentuannya

BERIKUTNYA

Giselle Aespa Jadi Brand Ambassador LOEWE, Intip Gaya Kecenya di Paris Fashion Week 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: