Rumah Singgah Kiara RSCM (Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira)

Mengenal Rumah Singgah di RSCM Milik Yayasan Ronald McDonald House Charities

27 February 2024   |   19:05 WIB
Image
Amanda Syavira Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta

Genhype pernah dengar istilah rumah singgah? Sesuai dengan namanya, rumah singgah berarti tempat singgahnya seseorang dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, biasanya untuk alasan tertentu seperti perjalanan jauh, kebutuhan medis, atau situasi darurat. 

Istilah rumah singgah digunakan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi orang-orang yang membutuhkan. Mereka bisa jadi tunawisma atau orang-orang yang mengalami kesulitan finansial.

Dalam dunia medis, istilah rumah singgah sering digunakan untuk fasilitas yang menyediakan akomodasi sementara bagi pasien atau keluarga mereka yang sedang menjalani perawatan jangka panjang, dan bertempat tinggal yang jauh dari rumah sakit. Rumah singgah juga dapat membantu mengurangi beban finansial dan memberikan tempat yang nyaman selama masa pengobatan.

Baca juga: Arsitektur Nusantara, Desain Lokal yang Harus Lestari pada Era Modern
 

Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira

(Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira)

Berkaitan dengan hal ini, Yayasan Ronald McDonald House Charities (Yayasan RMHC) - organisasi nirlaba untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia - mendirikan rumah singgah di beberapa rumah sakit. Salah satunya adalah rumah singgah yang berlokasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tepatnya di Lt. 8 Gedung Kiara.
 

Fasilitas rumah singgah RSCM

Rumah singgah RMHC dilengkapi dengan kamar tidur yang tersedia untuk keluarga dan pasien. Namun, hanya ada 12 kamar khusus yang disediakan untuk keluarga pasien anak di fasilitas tersebut. Setiap kamar memiliki kapasitas maksimal untuk 2 dewasa dan 2 anak. 

“Ada 12 kamar untuk keluarga pasien anak rawat inap. Khusus untuk RSCM, pasien anaknya harus rawat inap. Jadi anak-anaknya tinggal di bangsal sementara keluarganya stay di sini,” ujar Rini T Wardani kepada Hypeabis.id di RSCM, Selasa (27/02/2024).

Di samping kamar untuk keluarga dan pasien anak, rumah singgah ini juga punya dapur kecil yang dilengkapi dengan kompor listrik. Namun sayangnya, dapur ini tidak untuk memasak, hanya bisa untuk memanaskan makanan. Area dapur ini juga dapat digunakan sebagai tempat berkumpul, sarapan, atau makan siang bagi para penghuni rumah singgah.
 

Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira

(Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira)

Selain itu, rumah singgah ini memiliki fasilitas toilet komunal yang digunakan bersama oleh penghuni 12 kamar. Terdapat juga area cuci baju yang dilengkapi dengan jadwal penggunaan yang ditetapkan untuk mencuci atau menjemur pakaian. “Jam operasionalnya (laundry) juga ditentuin, jadi tidak bisa 24 jam,” ujar Rini.

Setiap kamar dilengkapi dengan tempat untuk menyimpan pakaian kotor. Selain itu, terdapat loker sesuai dengan nomor kamar masing-masing yang biasanya digunakan untuk menyimpan perlengkapan mandi atau barang-barang pribadi lainnya. 

Selain fasilitas kamar, ada juga ruang keluarga di rumah singgah yang digunakan untuk bertemu dengan kerabat atau anggota keluarga lainnya. Untuk menjaga privasi, tempat ini ini telah menetapkan peraturan bahwa pengunjung tidak diperkenankan masuk ke dalam kamar. Jadi, kalau ingin mengobrol cukup di ruang keluarga. 
 

Kriteria penghuni & syarat administrasi 

(Sumber foto: Hypeabis.id/

(Sumber foto: Hypeabis.id/Amanda Syavira) 

Rumah singgah RSCM menyediakan akomodasi bagi pasien anak yang berusia antara 0-18 tahun. Untuk memenuhi syarat tinggal di rumah singgah, jarak dari rumah pasien ke rumah sakit minimal harus 30 km dan pengobatan yang diterima pasien berupa penyakit non-infeksi yang memerlukan waktu pengobatan yang lama.

Selain itu, pasien harus menerima surat rekomendasi dari kepala ruangan atau bangsal di rumah sakit. Rumah singgah RSCM juga bekerjasama dengan 7 bangsal. “Kita juga bekerjasama dengan 7 bangsal, yaitu bangsal bedah, non infeksi, bangsal infeksi, PJT, PTK, ICU, dan NICU,” ungkap Novita kepada Hypeabis.id. 

Untuk menginap di Rumah Singgah RMHC, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, antara lain:
  1. Identitas orang tua seperti KTP, SIM, atau dokumen identitas lainnya
  2. Identitas rawat inap pasien
  3. Surat rekomendasi dari kepala ruangan atau bangsal di rumah sakit
  4. Mengisi formulir pendaftaran.
Biaya menginap di Rumah Singgah RMHC adalah Rp15.000 per malam untuk satu keluarga. Namun, bagi keluarga pasien yang memiliki Kartu Tanda Tidak Mampu (KTM) dari RT/RW setempat, mereka dapat mengajukan pembebasan biaya.

Untuk lama tinggal, pasien anak dan keluarganya dapat tinggal di rumah singgah sampai pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka sudah diperbolehkan pulang. Hal ini bergantung pada tingkat pemulihan penyakit yang sedang diobati, dan tidak ada batasan periode tertentu yang ditetapkan untuk tinggal di rumah singgah.

Sebagai tambahan informasi, rumah singgah milik Yayasan RMHC ini sudah ada 4 di Indonesia. Dua di antaranya ada di Jakarta Selatan, tepatnya rumah singgah di Fatmawati dan Lebak Bulus. Lalu untuk di Jakarta Pusat, yaitu rumah singgah RSCM, dan satu rumah singgah di Denpasar, Bali.

Rini juga menjelaskan jika saat ini pihak Yayasan RMHC akan mendirikan satu rumah singgah di kawasan Jakarta Barat dan diharapkan dapat menjadi yang terbesar di Jakarta. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Ada Audisi Gita Bahana Nusantara Buat Persiapan Tampil di IKN

BERIKUTNYA

Pengguna Tekken 8 Tembus 2 Juta Kopi, Ajang Esportsnya Disiapkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: