Riset Ini Temukan Masyarakat Jabodetabek Kian Sadar Uji Emisi
01 February 2024 |
10:30 WIB
Kesadaran para pengguna sepeda motor dan mobil di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terhadap uji emisi kendaraan mulai mengalami peningkatan. Mereka semakin perduli terhadap dampak pencemaran udara karena gas buang atau emisi dari kendaraan.
Perilaku masyarakat itu terlihat dalam dua riset dari Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibu kota maupun daerah satelitnya (Bodetabek).
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Diadakan 1 November 2023, Ini Alasannya
Senior Research Executive Populix Aini Devi Agustian mengatakan bahwa secara umum, riset tersebut menunjukkan bahwa 67 persen responden menyatakan sadar akan adanya uji emisi. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2 persen jika dibandingkan dengan survei yang pernah dilakukan.
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi kendaraan mengalami peningkatan menjadi 23 persen. Survei sebelumnya memperlihatkan masyarakat yang patuh terhadap kebijakan itu hanya 16 persen.
Meskipun begitu, riset menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang dimiliki, yakni 48 persen responden belum pernah melakukan uji emisi sama sekali.
Survei itu juga memperlihatkan ada beragam alasan yang dimiliki oleh masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi, seperti biaya uji emisi dan kekurangan informasi mengenai proses uji yang harus dijalani.
“Kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi [terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek], tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi,” katanya.
Untuk mendorong tingkat kepatuhan, sosialisasi tentang manfaat uji emisi juga menjadi bagian penting. Hasil riset memperlihatkan dampak personal atau sesuatu yang menimpa diri individu akan lebih mendorong tingkat kepatuhan.
Dengan begitu, sosialisasi tentang dampak uji emisi terhadap mesin kendaraan, selain bagi lingkungan, perlu terus dilakukan guna mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Aini menambahkan bahwa survei juga menunjukkan jika tidak sepenuhnya responden menolah sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Tercatat, ada lebih dari 50 persen responden setuju dengan penerapan tilang.
“Namun, kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual. Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59 persen, sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71 persen,” katanya.
Untuk diketahui, survei terselenggara dalam dua periode, yakni pada 18-22 September 2023 dan pada 28 Desember 2023-5 Januari 2024. Survei pertama melibatkan 604 responden. Sementara itu, sebanyak 622 responden terlibat dalam survei kedua. Secara umum, responden yang yang ada di kedua survei memiliki karakteristik yang mirip.
Riset tersebut untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibu kota yang menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif.
Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar Lagi per 1 November 2023, Kendaraan Jenis Ini Jadi Sasaran Tilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfasilitasi riset serta pembahasan mengenai kebijakan uji emisi melalui diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa riset ini untuk memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran.
Editor: Dika Irawan
Perilaku masyarakat itu terlihat dalam dua riset dari Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibu kota maupun daerah satelitnya (Bodetabek).
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Diadakan 1 November 2023, Ini Alasannya
Senior Research Executive Populix Aini Devi Agustian mengatakan bahwa secara umum, riset tersebut menunjukkan bahwa 67 persen responden menyatakan sadar akan adanya uji emisi. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2 persen jika dibandingkan dengan survei yang pernah dilakukan.
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi kendaraan mengalami peningkatan menjadi 23 persen. Survei sebelumnya memperlihatkan masyarakat yang patuh terhadap kebijakan itu hanya 16 persen.
Meskipun begitu, riset menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang dimiliki, yakni 48 persen responden belum pernah melakukan uji emisi sama sekali.
Survei itu juga memperlihatkan ada beragam alasan yang dimiliki oleh masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi, seperti biaya uji emisi dan kekurangan informasi mengenai proses uji yang harus dijalani.
“Kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi [terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek], tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi,” katanya.
Untuk mendorong tingkat kepatuhan, sosialisasi tentang manfaat uji emisi juga menjadi bagian penting. Hasil riset memperlihatkan dampak personal atau sesuatu yang menimpa diri individu akan lebih mendorong tingkat kepatuhan.
Dengan begitu, sosialisasi tentang dampak uji emisi terhadap mesin kendaraan, selain bagi lingkungan, perlu terus dilakukan guna mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Aini menambahkan bahwa survei juga menunjukkan jika tidak sepenuhnya responden menolah sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Tercatat, ada lebih dari 50 persen responden setuju dengan penerapan tilang.
“Namun, kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual. Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59 persen, sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71 persen,” katanya.
Untuk diketahui, survei terselenggara dalam dua periode, yakni pada 18-22 September 2023 dan pada 28 Desember 2023-5 Januari 2024. Survei pertama melibatkan 604 responden. Sementara itu, sebanyak 622 responden terlibat dalam survei kedua. Secara umum, responden yang yang ada di kedua survei memiliki karakteristik yang mirip.
Riset tersebut untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibu kota yang menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif.
Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar Lagi per 1 November 2023, Kendaraan Jenis Ini Jadi Sasaran Tilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfasilitasi riset serta pembahasan mengenai kebijakan uji emisi melalui diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa riset ini untuk memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.