Kemacetan di ibukota Jakarta. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Arief Hermawan P)

Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Diadakan 1 November 2023, Ini Alasannya

30 October 2023   |   21:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Setelah sempat menghentikan tilang terhadap kendaraan yang kedapatan belum uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan pihak berwenang kembali menerapkannya pada Rabu, 1 November 2023. Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan ini kembali diadakan.

Salah satunya adalah membuat udara di langit ibu kota negara Jakarta menjadi lebih bersih. Dikutip dari akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua dan empat yang tidak lolos uji emisi merupakan bentuk langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untu memperbaiki kualitas udara di ibu kota negara.

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar Lagi per 1 November 2023, Kendaraan Jenis Ini Jadi Sasaran Tilang

“Ini adalah langkah serius untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi kita semua,” demikian tertulis, dikutip Senin (30/10/2023).

Saat ini, pemerintah juga menuliskan telah bekerja sama dengan ratusan bengkel di Jakarta untuk melaksanakan uji emisi. Kendaraan yang melakukan uji emisi di bengkel tersebut akan terdaftar di dalam sistem uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya lantaran sudah terintegrasi.

Pemerintah akan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor roda dua dan empat yang telah berusia di atas tiga tahun. Kendaraan yang tidak memiliki surat lolos uji gas buang akan mendapatkan sanksi tilang.

Nah, selain membuat udara yang lebih bersih, berikut sejumlah alasan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dilakukan kembali dan masyarakat harus melakukan uji gas buang berdasarkan unggahan akun media sosial instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 


1. Transportasi Kontributor Polusi

Unggahan media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan oleh pemerintah dan Vital Strategis menunjukkan 67 persen polutan PM2,5 di wilayah Jabodetabek dari sektor transportasi. Kemudian, dalam kajian yang sama, manfaat dari total semua intervensi mencapai Rp643 trilun atau 23 persen dari PDRB DKI Jakarta dengan manfaat terbesar berasal dari Uji emisi, yakni sekitar 32 persen dari total manfaat.


2. Manfaat Uji Emisi

Uji emisi yang akan dijalankan oleh pemilik kendaraan akan memiliki manfaat karena mesin mobil dan motor yang dikendarai akan diperiksa secara rutin. Kondisi ini dapat memastikan kinerja mesin berjalan optimal dan mencegah kerusakan yang lebih serius. Hasil uji emisi yang baik terhadap suatu kendaraan menunjukkan bahwa kondisi kendaraan yang digunakan oleh individu berada dalam keadaan yang prima.


3. Lingkungan Lebih Baik

Dengan mengurangi gas buang kendaraan bermotor, kualitas udara di ibu kota negara yang lebih baik dapat dipertahankan. Udara yang bersih dapat berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat mendorong semua pihak untuk mengembangkan teknologi yang ramah terhadap lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapakan menjadi pendorong inovasi dan pengembangan teknologi baru untuk masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca juga: 34 Lokasi Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif, Berlaku untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Rumor Peluncuran iMac dan Macbook Baru di Apple Event Scary Fast

BERIKUTNYA

Bak Negeri Dongeng di Film Frozen, Simak 5 Fakta Desa Hallstatt di Austria

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: