Gas buang kendaraan bermotor. (Sumber foto: Pexels/Khunkorn Laowisit)

Kenali Jenis-jenis Gas Buang Kendaraan Bermotor & Ambang Batas Maksimalnya

04 September 2023   |   19:15 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Belakangan, polusi udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang sangat buruk ibu kota Indonesia ini dinobatkan sebagai kota paling tercemar di dunia. Ada sejumlah penyebab kualitas udara di ibu kota terus menurun, salah satunya adalah emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat.

Pada Senin, (4/9/2023) angka PM2.5, salah satu golongan polutan yang sangat halus di udara sehingga dapat terhirup dan menyebabkan penyakit pernafasan, mencapai 120 mikrogram per meter kubik (µg/m3), lebih tinggi dari angka yang dianggap aman oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: 5 Titik Lokasi Razia Emisi di DKI Jakarta

Di antara faktor lainnya yang memperburuk kondisi kualitas udara Jakarta, pemerintah daerah bersama pihak berwenang memilih untuk meminimalisir penyebab polusi udara yang dianggap datang dari gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan razia gas emisi.

Mereka yang memiliki kendaraan dengan gas buang melebihi standar akan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp250.000 untuk roda dua dan Rp500.000 untuk roda empat Beberapa pengendara tercatat telah terkena tilang dan harus membayar sejumlah denda.

Mengutip WHO, paparan polusi udara tingkat tinggi dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan yang meningkatkan risiko infeksi pernafasan, penyakit jantung dan kanker paru-paru. Polutan yang paling berbahaya bagi kesehatan – yang terkait erat dengan kematian dini – adalah partikel halus PM2.5 yang bisa menembus jauh ke dalam saluran paru-paru.

Di dalam udara yang tercemar ini terdapat gas beracun seperti karbon monoksida, timbal, nitrogen oksida, ground-level ozone, polusi partikel (sering disebut sebagai materi partikulat/PM), dan sulfur oksida. Gas ini diketahui sebagian besar dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran internal dalam (Internal Combustion Engine/ICE) yang menggunakan bahan bakar fosil.

Emisi atau gas buang merupakan bentuk sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran dalam kendaraan bermotor. Sisa pembakaran itu keluar melalui knalpot dan mengandung sejumlah zat yang berbahaya bagi kesehatan.

Ambang batas emisi kendaraan di dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8/2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Dalam beleid tersebut, kendaraan roda empat angkutan orang dengan tahun pembuatan kurang dari 2007 memiliki kadar karbon monoksida sebesar 4 persen. Sementara itu, kadar hidrokarbonnya adalah 1000 part per million (ppm).

Kendaraan roda empat angkutan orang tahun pembuatan 2007 – 2018 memiliki ambang batas 1 persen untuk zat karbon monoksida dan 150 ppm untuk zat hidrokarbon. Adapun, kendaraan di atas 2018 harus memiliki kadar karbon monoksida dan hidrokarbon masing-masing 0,5 persen dan 100 ppm.

Sementara itu, ambang batas karbon monoksida dan hidrokarbon untuk sepeda motor 2 tak (2 langkah) masing-masing 4,5 persen dan 6.000 ppm. Adapun kendaraan sepeda motor 4 tak untuk tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar karbon monoksida sebesar 5,5 persen dan 2.200 ppm.

Sementara itu, sepeda motor tahun pembuatan 2010 – 2016 memiliki ambang batas karbon monoksida dan hidrokarbon masing-masing sebesar 4 persen dan 1.800 ppm. Adapun, untuk sepeda motor dengan tahun pembuatan lebih dari 2016 ambang batasnya adalah 3 persen untuk karbon monoksida dan 1000 ppm untuk hidrokarbon.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

5 Alasan Burning Man 2023 di Gurun Nevada Berubah Menjadi Petaka

BERIKUTNYA

Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Kematian Akibat Kanker Paru di Usia Muda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: