Razia Uji Emisi Digelar Lagi per 1 November 2023, Kendaraan Jenis Ini Jadi Sasaran Tilang
30 October 2023 |
13:37 WIB
Sebelum berkendara di jalanan ibu kota DKI Jakarta, para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera mengecek kembali moda transportasi yang dimiliki, khususnya terkait uji emisi. Jika tidak, maka slip tilang siap menanti bagi mereka yang tidak memiliki surat lolos uji gas buang kendaraan.
Demi menjaga udara tetap sehat, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia emisi untuk kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau empat yang tidak lolos uji emisi.
Baca juga: Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi tersebut akan dimulai lagi per 1 November 2023. Tak tanggung-tanggung, razia tilang ini akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta sekaligus.
Kebijakan razia emisi ini kembali digalakkan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta. Ani lantas merinci kendaraan jenis apa yang bakal kena razia yang akan dimulai pada Rabu (1/11) esok.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Hypeabis.id Senin (30/1).
Selain melakukan razia, pihaknya kini juga fokus untuk melakukan perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Saat ini, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi mencapai 950 orang.
Adapun, untuk kendaraan roda dua, saat ini sudah ada 114 bengkel yang bisa melakukan uji emisi dengan jumlah teknisi mencapai 195 orang. Dari segi pemerataan, Ani mengeklaim lokasi bengkel tersebut telah tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.
Menurut data Pemprov DKI Jakarta, pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 sudah dilakukan oleh 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua. Jumlah itu diharapkan akan terus bertambah setiap harinya.
Pengujian emisi dilakukan dengan menghitung kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) yang terkandung dalam asap knalpot.
Kendaraan dengan kadar emisi CO, HC, CO2, dan NO dalam ambang batas aman akan diberi sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama 1 tahun. Bagi yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi disinsentif parkir atau denda tilang antara Rp250.000 sampai Rp500.000
Sebagai informasi, data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat sektor transportasi merupakan sumber emisi (direct emission) terbesar di DKI Jakarta pada periode 2010 hingga 2018. Dalam laporan Inventarisasi Profil Emisi Gas Rumah Kaca DKi Jakarta, diketahui sektor transportasi menyumbang 7,5 juta ton sampai 13,3 juta ton ekuivalen karbon dioksida per tahun.
Jika dilihat secara grafik, angka sumbangan karbon dioksida juga terus menaik pada hampir setiap tahunnya. Oleh karena itu, untuk menekan angka kenaikan, kelayakan kendaraan mesti terus digalakkan.
Upaya lain yang kini sedang dilakukan ialah dengan memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menyumbang dampak pencemaran udara. Ani menyebut sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan usaha industri peleburan baja yang terkena sanksi tersebut.
Baca juga: Cepat & Mudah, Berikut Proses Uji Emisi untuk Mobil
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Demi menjaga udara tetap sehat, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia emisi untuk kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau empat yang tidak lolos uji emisi.
Baca juga: Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi tersebut akan dimulai lagi per 1 November 2023. Tak tanggung-tanggung, razia tilang ini akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta sekaligus.
Kebijakan razia emisi ini kembali digalakkan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta. Ani lantas merinci kendaraan jenis apa yang bakal kena razia yang akan dimulai pada Rabu (1/11) esok.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Hypeabis.id Senin (30/1).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, Selasa (11/10). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Suselo Jati)
Adapun, untuk kendaraan roda dua, saat ini sudah ada 114 bengkel yang bisa melakukan uji emisi dengan jumlah teknisi mencapai 195 orang. Dari segi pemerataan, Ani mengeklaim lokasi bengkel tersebut telah tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.
Menurut data Pemprov DKI Jakarta, pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 sudah dilakukan oleh 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua. Jumlah itu diharapkan akan terus bertambah setiap harinya.
Aturan Uji Emisi
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, seluruh kendaraan perorangan yang beroperasi di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang wajib uji emisi adalah yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.Pengujian emisi dilakukan dengan menghitung kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) yang terkandung dalam asap knalpot.
Kendaraan dengan kadar emisi CO, HC, CO2, dan NO dalam ambang batas aman akan diberi sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama 1 tahun. Bagi yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi disinsentif parkir atau denda tilang antara Rp250.000 sampai Rp500.000
Sebagai informasi, data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat sektor transportasi merupakan sumber emisi (direct emission) terbesar di DKI Jakarta pada periode 2010 hingga 2018. Dalam laporan Inventarisasi Profil Emisi Gas Rumah Kaca DKi Jakarta, diketahui sektor transportasi menyumbang 7,5 juta ton sampai 13,3 juta ton ekuivalen karbon dioksida per tahun.
Jika dilihat secara grafik, angka sumbangan karbon dioksida juga terus menaik pada hampir setiap tahunnya. Oleh karena itu, untuk menekan angka kenaikan, kelayakan kendaraan mesti terus digalakkan.
Upaya lain yang kini sedang dilakukan ialah dengan memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menyumbang dampak pencemaran udara. Ani menyebut sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan usaha industri peleburan baja yang terkena sanksi tersebut.
Baca juga: Cepat & Mudah, Berikut Proses Uji Emisi untuk Mobil
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.