Tilang emisi terhadap sepeda motor akan diterapkan pada 1 September 2023 (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Mateusz Dach)

Cek Cara Lolos dari Tilang Uji Emisi Sepeda Motor yang Berlaku 1 September 2023

30 August 2023   |   08:04 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pengguna kendaraan sepeda motor di DKI Jakarta perlu memastikan bahwa kendaraan yang digunakannya memiliki standar emisi yang ditetapkan. Jika tidak, tilang siap menanti pengguna kendaraan yang tidak memiliki surat  lolos uji gas buang kendaraan yang bakal berlaku pada 1 September 2023.  

Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan bahwa pemeliharaan dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) menjadi kunci untuk lolos uji emisi ketika sepeda motor ingin melakukan pengujian lantaran dapat membuat emisi menjadi baik.

Baca juga: Cepat & Mudah, Berikut Proses Uji Emisi untuk Mobil

Menurutnya, pemeliharaan yang dapat dilakukan oleh Genhype agar lolos uji emisi adalah dengan mengikuti buku petunjuk service yang diperoleh ketika membeli kendaraan sepeda motor.

Selain itu, melakukan pembersihan ruang pembakaran secara rutin juga perlu dilakukan selain mengganti oli mesin dan menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi. Pembersihan perlu dilakukan minimal 3 bulan satu kali.

Dia mengingatkan bahwa kemacetan yang terjadi di jalanan dapat membuat ruang bakar mesin sepeda motor menjadi kian kotor, sehingga dapat berpengaruh terhadap emisi atau gas buang yang keluar dari kendaraan.

Menurutnya, ada dua perilaku pengemudi kendaraan roda dua saat menghadapai tilang uji emisi tersebut. Pertama adalah pengendara yang paham, sehingga akan membuatnya menggunakan bahan bakar pertamax untuk sementara.

Kedua adalah pengendara yang tidak paham atau tidak peduli terhadap hal itu, sehingga akan tetap melakukan pembelian bahan bakar subsidi beroktan rendah.

Dia menuturkan, tilang uji emisi yang akan diberikan terhadap kendaraan roda dua tidak akan berdampak terhadap penjualannya di dalam negeri. Menurutnya, masyarakat pengguna kendaraan roda dua itu akan tetap membutuhkannya meskipun terdapat tilang uji emisi.

Ketentuan tilang uji emisi
Untuk diketahui, tilang emisi kendaraan bermotor roda dua rencananya akan diterapkan pada 1 September 2023 di DKI Jakarta. Kendaraan yang kedapatan memiliki emisi melebihi standar dapat dikenakan denda.

Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa besaran dendanya maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, mobil atau kendaraan roda 4 atau lebih akan didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Tilang emisi disebut sebagai bentuk pengendalian terhadap polusi udara yang kian mengkhawatirkan lantaran menunjukkan nilai yang tidak sehat.

Laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara DKI Jakarta yang terbit pada 2020 menunjukkan bahwa beban emisi karbon monoksida mencapa 298.170 ton/tahun dengan emisi terbesar berasal dari sektor transportasi.

Sektor ini memberikan kontribsi sebesar 287.317 ton/tahun atau 96,4 persen dari total tersebut. Sektor transportasi darat, terutama sepeda motor, adalah pemberi kontribusi terbesar terhadap pelepasan emisi karbon monoksida di udara.

Sektor transportasi lagi-lagi menjadi adalah kontributor terbesar dengan nilai sebesar 57,99 persen untuk jenis polutan PM10. Sementara kontribusinya terhadap PM2,5 mencapai 67,03 persen. Adapun, BC sebesar 84,04 persen.

Baca juga: 4 Indikator yang Menentukan Lolos Tidaknya Uji Emisi Kendaraan

Penggunaan sepeda motor dan mobil penumpang dengan bahan bakar bensin juga pemberi sumbangan terbesar emisi NMVOCs.

Dari total emisi NMVOCs untuk daerah DKI Jakarta yang mencapai 201.971 ton/tahun, sektor transportasi disebutkan menjadi sumber utama dengan besaran 198.936,18 ton setiap tahun atau 98 persen.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Ini Koleksi Jenama Fesyen Lokal yang Bakal Melenggang di London Fashion Week 2023/2024

BERIKUTNYA

Sering Lupa Daftar Barang Belanjaan? Manfaatkan Fitur Whatsapp Ini Saja

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: