5 Titik Lokasi Razia Emisi di DKI Jakarta
03 September 2023 |
09:32 WIB
Polusi udara di ibu kota negara DKI Jakarta terus menunjukkan kekhawatiran dalam beberapa waktu belakangan lantaran indeks kualitas udara masuk dalam kategori tidak sehat. Kendaraan menjadi salah satu penyumbang keberadaan polutan di udara.
Demi menjaga udara tetap sehat, pemerintah memberlakukan tilang terhadap pegemudi yang kendaraannya memiliki emisi atau gas buang yang tidak sesuai standar. Guna menjaring kendaraan beremisi buruk, petugas berwenang dan pemerintah DKI Jakarta mengadakan razia emisi di sejumlah titik.
Baca juga: Cek Cara Lolos dari Tilang Uji Emisi Sepeda Motor yang Berlaku 1 September 2023
Dikutip dari akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pemerintah membentuk tim Satgas Uji Emisi pada 1 September 2023 yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Mulai memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus eji emisi pada saat razia uji emisi,” demikian tertulis.
Akun itu menyebutkan bahwa razia uji emisi dilakukan secara rutin dengan lokasi-lokasi yang berbeda. Petugas kepolisian dan dinas perhubungan akan memberhentika dan mengarahkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Sementara itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kendaraan dengan alat ujur uji emisi dan menentukan suatu kendaraan lulus atau tidak setelah melakukan uji emisi.
Razia memang akan diterapkan di lokasi yang berbeda-beda. Namun, untuk saat ini razia tilang uji emisi diadakan di 5 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Berikut titik – titik lokasi tilang tersebut yang perlu diketahui oleh Genhype.
Lokasi pertama keberadaan razia tilang terhadap pengendara yang kendaraannya memiliki emisi atau gas buang tidak sesuai standar adalah di Jl. Asia Afrika, Jakarta. Kendaraan, baik roda dua maupun roda empat akan diperiksa gas buang yang dihasilkannya.
Jl. Asia Afrika merupakan salah satu jalan utama di Jakarta Pusat. Jalan ini terletak di sekitar Kawasan Gelora Bung Karno, Plaza Senayan, dan Senayan City. Panjang jalan ini sekitar 1,5 kilometer dan kerap dilalui oleh banyak pengguna kendaraan bermotor.
Lokasi kedua titik razia tilang uji emisi adalah di sekitar pusat perbelanjaan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Keberadaan para petugas yang akan melakukan uji emisi dan melakukan tilang tepat berada di gedung pusat perbelanjaan.
Pengendara yang akan melalui tempat ini berpotensi mendapatkan tilang jika kendaraan yang digunakan memiliki gas buang yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lokasi lainnya yang menjadi titik razia terhadap pengendara yang kedapatan memiliki kendaraan dengan emisi tidak sesuai standar adalah di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Para petugas di lapangan akan langsung mengarahkan sejumlah kendaraan untuk melakukan pengujian di tempat ini.
Kendaraan yang kedapatan memiliki gas buang tidak sesuai standar akan mendapatkan sanksi berupa tilang. Denda maksimal untuk kendaraan roda dua yang menghasilkan ukuran gas buang tidak sesuai adalah Rp250.000.
Demi menjaga udara tetap sehat, pemerintah memberlakukan tilang terhadap pegemudi yang kendaraannya memiliki emisi atau gas buang yang tidak sesuai standar. Guna menjaring kendaraan beremisi buruk, petugas berwenang dan pemerintah DKI Jakarta mengadakan razia emisi di sejumlah titik.
Baca juga: Cek Cara Lolos dari Tilang Uji Emisi Sepeda Motor yang Berlaku 1 September 2023
Dikutip dari akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pemerintah membentuk tim Satgas Uji Emisi pada 1 September 2023 yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Mulai memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus eji emisi pada saat razia uji emisi,” demikian tertulis.
Akun itu menyebutkan bahwa razia uji emisi dilakukan secara rutin dengan lokasi-lokasi yang berbeda. Petugas kepolisian dan dinas perhubungan akan memberhentika dan mengarahkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Sementara itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kendaraan dengan alat ujur uji emisi dan menentukan suatu kendaraan lulus atau tidak setelah melakukan uji emisi.
Razia memang akan diterapkan di lokasi yang berbeda-beda. Namun, untuk saat ini razia tilang uji emisi diadakan di 5 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Berikut titik – titik lokasi tilang tersebut yang perlu diketahui oleh Genhype.
1. Jakarta Pusat, Jl. Asia Afrika
Lokasi pertama keberadaan razia tilang terhadap pengendara yang kendaraannya memiliki emisi atau gas buang tidak sesuai standar adalah di Jl. Asia Afrika, Jakarta. Kendaraan, baik roda dua maupun roda empat akan diperiksa gas buang yang dihasilkannya.Jl. Asia Afrika merupakan salah satu jalan utama di Jakarta Pusat. Jalan ini terletak di sekitar Kawasan Gelora Bung Karno, Plaza Senayan, dan Senayan City. Panjang jalan ini sekitar 1,5 kilometer dan kerap dilalui oleh banyak pengguna kendaraan bermotor.
2. Jakarta Barat, Mal Taman Anggrek
Lokasi kedua titik razia tilang uji emisi adalah di sekitar pusat perbelanjaan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Keberadaan para petugas yang akan melakukan uji emisi dan melakukan tilang tepat berada di gedung pusat perbelanjaan.Pengendara yang akan melalui tempat ini berpotensi mendapatkan tilang jika kendaraan yang digunakan memiliki gas buang yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
Lokasi lainnya yang menjadi titik razia terhadap pengendara yang kedapatan memiliki kendaraan dengan emisi tidak sesuai standar adalah di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Para petugas di lapangan akan langsung mengarahkan sejumlah kendaraan untuk melakukan pengujian di tempat ini.Kendaraan yang kedapatan memiliki gas buang tidak sesuai standar akan mendapatkan sanksi berupa tilang. Denda maksimal untuk kendaraan roda dua yang menghasilkan ukuran gas buang tidak sesuai adalah Rp250.000.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.